Sabu seberat 5,1 kilogram diamankan polisi dari dua sekawan, Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Mereka terancam hukuman mati dalam kasus ini.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin membenarkan Satresnarkoba telah menangkap dua kurier sabu tersebut. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, untuk kedua pelaku yang kita amankan tersebut sudah jadi tersangka," kata Khairu dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Khairu, dua pelaku ditangkap dalam pengungkapan yang digelar Satresnarkoba di jalan lintas Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, PALI pada Minggu (21/4). Di sana, polisi menyita sabu seberat 5.106 gram.
"Ini bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba khususnya di kabupaten PALI," imbuh Khairu.
Dua pelaku tersebut diketahui berasal dari Indralaya, Ogan Ilir (OI). Saat ini polisi masih melakukan pengembang soal sabu tersebut dari siapa, milik siapa dan akan diantarkan ke siapa.
"Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukum mati," imbuhnya.
Selain menangkap Heri dan Rahmat, Satresnarkoba Polres PALI sebelumnya menyita 405 gram sabu dari tangan Alamsyah di jalan lintas desa tersebut. Juga ada dua pelaku lainnya yang sudah diamankan namun masih dalam pengembangan.
"Jadi, total keseluruhan seberat 5,536 kilogram dengan 5 orang tersangka dengan jumlah laporan polisi sebanyak 3 LP," tutupnya.
(sun/des)