Terdakwa Novriansyah Regan, mantan Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Muara Enim (PDSPME) divonis 5 tahun penjara terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia. Selain penjara, Novriansyah dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) sebesar Rp 61 juta.
Dalam sidang vonis yang dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/4/2024), majelis hakim yang diketuai Masrianti membacakan langsung hasil putusan di hadapan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Novriansyah telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriansyah Regan, dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Masrianti dalam persidangan.
Masrianti mengatakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU Pidana.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan menyesal dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Novriansyah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU tim Muara Enim pada sidang yang gelar di PN Palembang, Jumat (22/3/2023). Dalam dakwaan, terdakwa Novriansyah selaku Dirut PDSPME Tahun 2020 hingga sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PDSPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PDSPME pada tahun 2021.
Terdakwa Novriansyah telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City di Muara Enim yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi. Yaitu menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PDSPME, tanpa melalui mekanisme yang benar.
(dai/dai)