Dituntut Belasan Tahun, 5 Terdakwa Korupsi Rp 162 M PT SBS Divonis Bebas

Sumatera Selatan

Dituntut Belasan Tahun, 5 Terdakwa Korupsi Rp 162 M PT SBS Divonis Bebas

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 01 Apr 2024 18:13 WIB
Kelima terdakwa dugaan korupsi akuisisi PT SBS anak perusahaan PT Bukit Asam divonis bebas.
Kelima terdakwa dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam divonis bebas. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama. Sebelum divonis bebas, kelima terdakwa sempat dituntut belasan tahun penjara.

Adapun kelima terdakwa yakni Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan kelima terdakwa, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/4/). Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," tegas Hakim Pitriadi.

Sementara itu menanggapi putusan itu, JPU Hermasyah langsung menyatakan kasasi. "Kami mengajukan upaya hukum kasasi majelis hakim," tegas jaksa di persidangan.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada Jumat (15/3), JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara. Kemudian terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk dua terdakwa Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan ke lima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).

Perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN yang diharapkan dapat menunjang dan mengembangkan perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak menyesali perbuatannya.




(des/des)


Hide Ads