Lima terdakwa korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama yang merugikan negara Rp 162 miliar divonis bebas. Atas putusan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengajukan kasasi.
"Kita hormati keputusan majelis hakim yang melakukan vonis bebas terhadap lima terdakwa ini, namun atas putusan itu aturannya berdasarkan KUHP maka jaksa dapat mengajukan kasasi batas waktunya 14 hari," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari kepada awak media, Rabu (3/4/2024).
Vanny mengatakan saat ini JPU sedang menyiapkan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut memori kasasi akan segera diserahkan ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU sedang menyiapkan proses kasasi dan segera mungkin akan kita serahkan ke MA," ungkapnya.
Terkait upaya kasasi itu, kata Vanny, akan mengkomunikasikan langkah hukum tersebut ke JPU terlebih dahulu.
"Ya saya harus komunikasi dengan jaksa penuntut umumnya dulu," katanya.
Diketahui, kelima terdakwa yang divonis bebas itu yakni eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing.
Kemudian, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
Mereka menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024). Sidang vonis itu pimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi dan JPU.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," tegas hakim dalam persidangan Senin.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan JPU (15/3/2024), terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing dituntut selama 18 tahun dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan sedangkan, untuk dua terdakwa Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan ke lima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).
Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN yang diharapkan dapat menunjang dan mengembangkan perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesal dengan perbuatannya.
(csb/csb)