DPO Begal Sadis Asal Bengkulu Diringkus di Lubuklinggau

Sumatera Selatan

DPO Begal Sadis Asal Bengkulu Diringkus di Lubuklinggau

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 25 Apr 2024 13:40 WIB
Saka (19), DPO begal sadis asal Bengkulu diringkus polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tercatat, belasan aksi kejahatan dengan kekerasan telah dilakukan pelaku.
Begal sadis asal Bengkulu/Foto: Istimewa (dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Saka (19), DPO begal sadis asal Bengkulu diringkus polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tercatat, belasan aksi kejahatan dengan kekerasan telah dilakukan pelaku.

Penangkapan Saka oleh Tim Macan Linggau dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan. Ia juga membenarkan Saka masuk DPO.

"Iya benar, DPO kasus curas belasan TKP tersebut sudah kita tangkap," kata Hendrawan dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendrawan, Saka ditangkap usai polisi menangkap dua rekannya. Mereka yakni Riyo Umbara (21) warga Jalan Gergaden, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, dan Pep Briansyah (21) warga Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Musi Rawas (Mura).

"Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua tersangka itu, sehingga kita berhasil menangkap pelaku (Saka) ini," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dalam melancarkan aksinya, kata Hendrawan, Saka dan dua rekannya tak segan melukai korban. Saka tertangkap setelah polisi mengendus persembunyiannya di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Dayang Torek, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I pada Senin (22/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Macan Linggau langsung mendalami informasi tersebut, mapping target, menuju lokasi. Di sana tim pun berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan," papar Hendrawan.

Menurut Hendrawan, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan aksi curas bersama Riyo dan Peb. Ia dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

"Untuk pelaku tersebut sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan, dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tutupya.




(sun/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads