Permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terkait pembubaran PT Tiga Bambu Perkasa dikabulkan Pengadilan Negeri Jambi. Perusahaan itu milik Arige Pandu Wilantara yang merupakan bos minyak ilegal yang gudangnya pernah terbakar terhebat pada 12 Agustus 2022 lalu.
Kejari jambi melakukan permohonan itu karena perusahaan tersebut melanggar undang-undang serta kepentingan umum. Apalagi, pasca kebakaran hebat itu mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Kepala Kejari Jambi M.N. Ingratubun menerangkan bahwa PT Tiga Bambu Perkasa sebagai perseroan telah melakukan pelanggaran perundang-undangan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 8 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 5 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan pembubaran perseroan (PT. Tiga Bambu Perkasa) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang dalam putusannya tanggal 23 April 2024 menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon yaitu Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Jambi dan menetapkan pembubaran PT. Tiga Bambu Perkasa," katanya, Kamis (25/4/2024).
Kejari Jambi melalui tim jaksa pengacara negara yang dipimpin oleh Kasi Datun Rizal Purwanto, mengajukan permohonan pembubaran terhadap perusahaan dimaksud di PN Jambi, berdasarkan Penetapan Hakim PN Jambi Nomor: 222/Pen.P/2023/PN.Jmb tanggal 23 April 2024.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 514/Pid.Sus.LH/2022/PN.Jmb tanggal 9 Januari 2023 Hakim PN Jambi menyatakan bahwa Terdakwa an. Arige Pandu Wilantara bin Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," ujarnya.
Melalui putusan ini, kata Kajari, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melaksanakan tahapan-tahapan likuidasi, dikarenakan penetapan hakim menyatakan jaksa pengacara negara yang mewakili Kejari Jambi sebagai likuidator.
JPN melaksanakan tugas likuidator yang antara lain memberitahukan pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan di surat kabar dan berita negara, sehingga apabila terdapat kreditur-kreditur dari PT tersebut dapat menghubungi likuidator.
Likuidator juga membuat pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM kemudian melakukan pencatatan dan pengumpulan harta kekayaan dan utang Perseroan. Keberhasilan Kejari Jambi membubarkan perusahaan ini tercatat sebagai yang perdana. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Aturan itu menyatakan, 'Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta kepentingan umum'.
"Maka, atas dasar tersebut pada 8 Desember 2023 Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan permohonan pembubaran PT. Tiga Bambu Perkasa karena telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta kepentingan umum," pungkas Kajari.
(dai/dai)