Budi Warga SAD Terdakwa Pencabulan Anak di Tebo Divonis 3 Bulan Penjara

Jambi

Budi Warga SAD Terdakwa Pencabulan Anak di Tebo Divonis 3 Bulan Penjara

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 12 Des 2023 16:00 WIB
Pelaku pemerkosaan di Tebo tertangkap usai ayah korban curhat di medsos.
Foto: Dok. Polres Tebo
Tebo -

Budi, warga Suku Anak Dalam terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.

Humas PN Tebo Julian mengatakan, pembacaan vonis dilakukan pada Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun.

Kata Julian, majelis hakim menyatakan terdakwa Budi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan," jelasnya, Selasa (12/12/2023).

Adapun hal yang meringankan Budi divonis 3 bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD).

ADVERTISEMENT

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu untuk JPU pikir-pikir melakukan banding selama 1 minggu. JPU Kejari Tebo sebelum menuntut Budi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, Budi merupakan warga Suku Anak Dalam yang mendiami wilayah Tebo, Jambi. Kasus ini sempat viral di media sosial, saat ayah korban pencabulan Budi membuat video curahan hati agar polisi menangkap Budi.

Sebelumnya diberitakan pada Kamis (5/10/2023) lalu, ayah korban pencabulan Budi mencurahkan kekecewaannya karena pelaku belum ditangkap. Usai viral, baru akhirnya Budi ditangkap oleh Polres Tebo.

"Saya orang enggak punya, anak dirusak. Sakit hati saya, Pak, sejak kecil saya pelihara anak saya tanpa henti. Setelah umur 13 tahun terjadi pemerkosaan. Saya meminta keadilan kepada penegak hukum," kata pria itu sambil menahan isak tangis.

"Kalau misalnya Kubu tidak bisa di penjara, nggak apa-apa, Pak, biar saya laksanakan hukum rimba. Itu lebih puas hati saya daripada kami sudah mengadu secara jalur hukum tidak ada apa-apanya," ujarnya.




(csb/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads