Gelar Pesta Putar Musik Remix, Murni Divonis Bayar Denda Rp 1 Juta

Sumatera Selatan

Gelar Pesta Putar Musik Remix, Murni Divonis Bayar Denda Rp 1 Juta

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 25 Apr 2024 14:30 WIB
Murni menjalani sidang tipiring karena memutar musik remix.
Murni menjalani sidang tipiring karena memutar musik remix. Foto: Dok. Polres Musi Rawas
Musi Rawas -

Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan bernama Murni divonis membayar denda Rp 1 juta karena menggelar pesta larut malam dengan memutar musik remix. Jika tidak membayar nominal tersebut maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim salam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuklingggau, Rabu (24/4/2024), yang disaksikan langsung Kapolsek Muara Lakitan, Kanit Reskrim, dan anggotanya.

Pada putusannya, Hakim Ketua Verdian Amir menjatuhkan pidana terhadap terdakwa melanggar Pasal 510 ayat 1 KUHPidana karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dan menyatakan, Murni, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1 juta. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari Senin-Selasa tanggal 15-16 April 2024," kata Hakim membacakan putusan.

Mendengar putusan itu, Murni yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tersebut. Murni pun meminta maaf ke masyarakat dan kepolisian atas ulahnya yang telah membuat resah warga.

ADVERTISEMENT

"Saya mengakui kesalahan saya dan siap membayar denda tersebut. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," katanya.

Sementara itu, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi mengatakan Murni berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Andi lalu mengimbau seluruh masyarakat Mura untuk tidak menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," kata Andi, Kamis (25/4/2024).




(des/des)


Hide Ads