Putar Musik Remix di Hajatan hingga Larut Malam, Edi Divonis Bui 7 Hari

Sumatera Selatan

Putar Musik Remix di Hajatan hingga Larut Malam, Edi Divonis Bui 7 Hari

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mar 2024 07:30 WIB
Edi, warga Mura nekat putar musik remix di pesta hajatannya disidang tipiring.
Foto: Edi, warga Mura nekat putar musik remix di pesta hajatannya disidang tipiring. (Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Edi Firmansyah, pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) divonis 7 hari penjara karena menyalakan musik remix di pesta hajatan di rumahnya hingga larut malam. Ancaman penjara itu berlaku jika Edi tak membayar denda yang dikenakan hakim kepadanya sebesar Rp 3.750.000.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sidang itu dipimpin hakim tunggal, Verdian Martin, pada Rabu (6/3/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam sidang itu, hakim menilai Edi telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan melanggar Pasal 510 ayat 1 KUHPidana karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.

"Menjatuhkan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan pada Senin (27/2/2024)," kata hakim membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar putusan itu, Edi mengakui kesalahannya siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim. Edi juga mengucapkan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya.

"Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat desa tanah periuk dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu serta tidak mempunyai izin dari kepolisian. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," kata Edi.

ADVERTISEMENT

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, kejadian yang dilakukan Edi sempat membuat heboh warga. Peristiwa itu terjadi di kediamannya di Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (27/2/2024) lalu.

"Saat itu karena yang bersangkutan nekat menggelar pesta hajatan sampai larut malam dan memutar musik remix serta tak memiliki izin dari kepolisian, sehingga anggota kita dari Satreskrim Polres dan Polsek Muara Beliti melakukan pembubaran paksa," kata Kapolres, Kamis (7/2/2024).

Andi berharap, dengan dihukumnya Edi dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain agar tak melakukan hal serupa. Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Mura untuk tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," jelasnya.




(dai/dai)


Hide Ads