Pemilik Hajatan 'Musik Remix' TKP Cinderella Tewas Disanksi Polisi

Sumatera Selatan

Pemilik Hajatan 'Musik Remix' TKP Cinderella Tewas Disanksi Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 13 Feb 2024 13:40 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ilustrasi kriminal (Ari Saputra)
Banyuasin -

Polisi telah mengamankan dua pria terkait kasus tewasnya Rizka Anisa (29) alias Cinderella yang diduga overdosis narkoba dan minuman keras saat menonton pesta pernikahan bermusik remix di Banyuasin. Polisi memastikan akan segera menjatuhkan sanksi terhadap pemilik hajat karena telah menggelar pesta bermusik remix tanpa izin kepolisian.

Diketahui, selain pemilik hajat Polres Banyuasin juga tengah mendalami keterangan Kades setempat serta pemilik alat musik orgen tunggal terkait jalannya pesta dengan musik yang sudah dilarang polisi tersebut.

"Semuanya sampai dengan saat ini sedang kita dalam, termasuk Kades, pemilik alat musik dan khususnya pemilik hajat," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan Kades, kata Azwar, memang benar awalnya pemilik hajat mengajukan rekomendasi terkait acara tersebut. Selanjutnya rekomendasi itu ditujukan ke Camat dan dilanjutkan ke Polsek Rambutan. Akan tetapi, pemilik hajat menghentikan rekomendasi perizinan acara itu hanya di batas Kades saja.

"Dari Kadesnya mengakui memberikan rekomendasi tapi untuk pesta pernikahan saja, bukan untuk pesta dengan musik remik itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dari keterangan pemilik orgen bahwa awalnya pihak diminta pemilik hajat hanya membawakan musik bernuansa dangdut saja dalam pesta tersebut. Namun, diduga terjadi miskomunikasi antara Disc Jockey (DJ) dan pemilik hajat sehingga pukul 15.00 WIB di hari kejadian itu diputar musik remix hingga pukul 17.00 WIB.

"Kalau dari pemilik musik bilangnya begitu diminta pemilik hajat untuk memainkan musik dangdut saja. Dan yang bertanggung jawab penuh dalam pesta itu memang pemilik hajat. Dan sepertinya DJ-nya yang diduga mendapat instruksi memainkan musik remik tersebut. DJ-nya juga sudah kita panggil tapi belum datang untuk memberikan keterangan," jelasnya.

Sementara ini, lanjutnya, yang dipastikan bersalah adalah pemilik hajat karena telah melanggar Pasal 510 KUHP karena tidak mengindahkan larangan polisi untuk tak memutar musik remix dalam pesta.

"Yang jelas salah itu pemilik hajat, menggelar acara tanpa izin polisi, itu dulu, sementara ini dikenakan Pasal 510, untuk perkembangan selanjutnya terkait dugaan tindak pidana lain masih dilakukan pendalaman lebih lanjut dari berbagai pihak," jelas Kasat.




(dai/dai)


Hide Ads