Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri Tebo

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri Tebo

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 24 Mar 2024 15:20 WIB
Polisi saat rekonstruksi kematian santri di Tebo, Jambi.
Foto: Polisi saat rekonstruksi kematian santri di Tebo, Jambi. (Dok: Polda Jambi)
Tebo -

Polisi akan menyelidiki dugaan tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang dikeluarkan Klinik Rimbo Medical Center terhadap penyebab kematian santri di Tebo, Airul Harahap (13). Untuk itu, polisi segera berkoordinasi dengan ahli kedokteran dan ahli pidana terkait hal itu.

Diketahui, Klinik Rimbo Medical Center mengeluarkan surat visum bahwa korban meninggal dunia akibat tersengat listrik. Hasil dari pemeriksaan klinik itu berbeda dengan hasil autopsi dokter forensimk RS Bhayangkara Jambi. Dari hasil autopsi menyebutkan bahwa korban meninggal karena benda tumpul. Hal itu terbukti bahwa kedua pelaku AR (15) dan RD (14) menganiaya korban dengan menggunakan kayu.

Atas adanya perbedaan surat tersebut, polisi membuat laporan model A untuk menyelidiki kasus tersebut. Laporan sebelumnya itu terbit pada 18 Maret 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengatakan dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari dokter yang mengeluarkan surat kematian korban. Pihaknya juga memeriksa beberapa perawat di Klinik Rimbo Medical Center yang saat itu menyaksikan penerbitan surat itu.

"Kita juga sudah meminta keterangan dari IDI kabupaten Tebo, baik itu di bagian Biro Hukumnya maupun Ketua IDI sendiri," kata Yoga, Minggu (24/3/2024).

ADVERTISEMENT

Untuk kepastian atas dugaan pemalsuan surat kesehatan itu, Yoga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan dengan ahli pidana agar bisa menentukan apakah perkara ini masuk ke ranah pidana ataupun kode etik.

"Kita akan berkoordinasi dengan ahli pidana dulu, agar bisa menentukan apakah ini masuk ke ranah pidana atau kode etik," sebutnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira memastikan bahwa sejak awal kasus ini ditangani, penyidik berpijak pada hasil keterangan autopsi yang dikeluarkan RS Bhayangkara. Sehingga, adanya perbedaan surat visum itu membuat polisi membuat laporan model A untuk menyelidikinya.

"Makanya surat yang keluar dari klinik ini kita tindaklanjuti. Surat yang keluar dan menjadi sebuah permasalahan karena adanya perbedaan. Tapi kami mengacu kepada surat yang dikeluarkan hasil autopsi. Karena kami memiliki keyakinan ada tindak pidana di situ," jelasnya.

Andri menjelaskan penyelidikan dugaan pemalsuan surat itu terbukti ada tindak pidana maka pihaknya akan menindaklanjuti orang-orang yang terlibat di balik hal tersebut.

"Kalau nanti ada keterlibatan orang-orang lain tidak mungkin kami diamkan. Ini akan berjalan secara pararel dengan laporan penganiayaan itu," terangnya.

Diketahui, kasus kematian santri Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin ini akhirnya terungkap. Ternyata pelakunya 2 senior korban AR (15) dan RD (14).

Dua pelaku menganiaya korban dengan memukul pakai tangan kosong hingga menggunakan kayu di loteng asrama, pada Selasa (14/11/2023). Hal ini dipicu karena pelaku sakit hati korban menagih utangnya senilai Rp 10 ribu di depan teman-temannya.

Setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan, pelaku membuat skenario seolah-olah korban tewas tersengat listrik dengan menempelkan kabel di loteng asrama ke tubuh korban.




(dai/dai)


Hide Ads