Mahasiswa di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, berinisial NO (26) diamankan polisi usai memesan 1,5 kilogram ganja dari Medan. Dia memesan ganja itu lewat jasa ekspedisi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan dari pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama dari BNNP Jambi dan Bea Cukai.
"Petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 1,5 kilogram dari pelaku," kata Agung, Rabu (24/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan pengungkapan itu berawal adanya informasi pengiriman paket berisi ganja dari Medan yang telah sampai di tempat ekspedisi di Kecamatan Merlung, pada Jumat (12/4/2024) lalu.
Berdasarkan informasi itu, tim gabungan langsung mengecek kebenaran barang haram itu. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan kepada seseorang yang menerima paket tersebut.
"Petugas melakukan penyamaran sebagai kurir untuk mengantarkan paket tersebut ke alamat penerima di Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat," jelasnya.
Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi penerima paket tersebut. Tidak berselang lama, seorang laki-laki datang menghampiri karyawan ekpedisi untuk mengambil paket.
"Saat itu juga, kita langsung mengamankan terduga pelaku NO, dan saat paket tersebut dibuka ternyata memang benar berisikan narkotika ganja seberat 1,5 kg," ujarnya.
Kata Agung, saat penangkapan itu pelaku mengakui memesan barang haram itu menggunakan jasa ekspedisi.
"Dia juga mengakui bahwa telah tiga kali melakukan aksi serupa," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tanjab Barat. Dia terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(csb/csb)