Kasus pencurian susu di minimarket Jalan Soemantri Bojonegoro, Kota Jambi, yang dilakukan Darkasi (34) karena terdesak untuk kebutuhan anaknya, berakhir damai. Kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ).
"Terkait pencurian susu yang terjadi di Indomaret Payo Lebar, telah kita laksanakan restorative justice," kata Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron, Selasa (23/4/2024).
Aksi pencurian yang dilakukan Darkasi itu terjadi pada Senin (22/4/2024) sore. Dia ditangkap karyawan minimarket usai aksinya dipergoki dari kamera CCTV
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pelaku melangkah ke arah pintu keluar, pelaku langsung dicegat oleh karyawan yang tengah bertugas.
"Perlu diketahui yang diambil dari pelaku itu satu kotak susu SGM. Jadi berdasarkan pengakuan pelaku dia mengambil susu untuk anaknya yang masih balita 3 tahun," ujarnya.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Jelutung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri susu untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
"Kami juga sudah kroscek dari pihak keluarganya memang benar ada anaknya yang masih berusia 3 tahun," ungkapnya.
Selanjutnya, dengan pertimbangan rasa kemanusiaan polisi menerapkan mekanisme RJ untuk penyelesaian perkara. Tentunya, penyelesaian secara damai ini sudah mendapat persetujuan dari pelapor pihak minimarket.
"Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan saya sebagai Kapolsek Jelutung telah melakukan mediasi dengan melaksanakan mekanisme restorative justice dari yang dihadiri oleh pihak pelapor dan kakak kandungnya. Jadi saat ini sudah clear, baik formil dan materilnya," jelasnya.
Imron mengatakan karena kasus pencurian ini didasarkan untuk memenuhi kebutuhan anak, pihaknya turut memberikan bantuan 10 kotak susu kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pertanggungjawaban moral pimpinan kami Kapolresta Jambi karena mengetahui pencurian ini terjadi untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anaknya yang masih balita, beliau telah mengirimkan 10 kotak susu untuk diserahkan kepada keluarganya," katanya.
"Ini bentuk kepedulian sosial dan mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan ini yang terakhir," sambungnya.
Dari kasus ini, dia menegaskan bukan semata-mata untuk menjadi contoh pelaku lain melakukan pencurian. Penyelesaian RJ dilakukan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
"Untuk yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa, walaupun nominalnya tidak seberapa kurang dari Rp 100 ribu tetapi perbuatan pidana jelas ada. Kita lakukan restorative justice karena ada aturan hukum yang mengatur demikian sesuai syarat-syarat formil yang ditentukan," tegasnya.
(csb/csb)