Seorang duda paruh baya di Merangin, Jambi, AS (58) diringkus polisi usai memperkosa wanita penyandang disabilitas mental di rumah kosong. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan polisi.
Aksi pemerkosaan itu terjadi di dekat rumah korban pada Minggu (21/4/2024) sore. Pelaku tak berkutik karena tertangkap basah oleh warga hingga diserahkan ke pihak kepolisian.
"Untuk korban inisial N (24) yang merupakan seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau gangguan mental," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Selasa (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruri menjelaskan saat kejadian korban tengah menonton lomba panjat pinang. Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya pergi ke sebuah rumah kosong.
"Korban yang mengalami gangguan mental menurut dan mengikuti ajakan pelaku," ujarnya.
Saat di rumah kosong itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Namun, aksi bejat pelaku diketahui oleh warga. Saat digerebek pelaku dan korban dalam kondisi tanpa busana.
"Pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas perilakunya tersebut langsung dibawa ke Polres Merangin," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan mesum itu bukan yang pertama kali. Pelaku juga pernah sempat kepergok bersama korban di semak-semak sebelum bulan puasa.
"Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif yang mana nantinya keterangan tersangka akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Dia terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.
(csb/csb)