Tiga belas orang di Kabupaten Bangka, Pulau Bangka ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal. Satu di antaranya adalah ketua RT bernama Agus (44). Perannya yakni sebagai koordinator.
Lokasi tambang yang dijarah bijih timahnya secara ilegal itu terletak di Kolong (Sungai) Buntu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tambang yang beroperasi di kawasan ini adalah jenis tambang inkonvensional (TI) rajuk atau apung.
"Hingga hari ini, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus tambang timah ilegal di kawasan Kolong Buntu Sungailiat. Temasuk ketua RT bernama Agus," tegas Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ketiga belas tersangka itu bernama NA alias Kamal, MS alias Sofian, SUT alias Trimo dan SU alias Andi. Kemudian, Edi Musa, Nursalim, SUH alias Makget, Joni, dan Ruslan.
Menurut Jojo, tersangka ini diamankan Direktorat Polairud Polda Babel ketika sedang menambang timah secara terang-terangan. Sebelumnya, polisi telah memberikan imbauan sejak Minggu (7/4) agar lokasi ini tak kembali ditambang karena tak memiliki izin.
Bahkan sejumlah alat tambang telah disita petugas gabungan dan disegel. Faktanya penambang ini masih terus bekerja hingga polisi kembali turun dan menangkapnya. Saat itu ada 11 orang penambang diamankan, 2 diantaranya di bebaskan dan hanya sebagai saksi.
Setelah diperiksa dan gelar perkara, 9 orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan pengembangan, Jumat (19/4/2024), penyidik kembali menetapkan tersangka baru yakni Agus (44) Ketua RT 02 Nangnung, Kelurahan Sungailiat, berperan sebagai koordinator.
"Agus diamankan berdasarkan keterangan 4 penambang yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya. Perannya mengkoordinir tambang-tambang pasir timah ilegal tersebut," tegas Kabid.
Terakhir, tiga orang panitia tambang ilegal juga turut diamankan yakni Sumitro, FF alias Febby, dan FB alias Firada, warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung. Setelah diperiksa dan cukup bukti mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi sebelumnya mereka dipanggil penyidik dan diperiksa sebagai saksi. Hasilnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara, menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti," tegasnya kembali.
Jojo juga memastikan bahwa 13 tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ketiga belas orang ini memiliki peran ada yang sebagai penambang dan koordinator kepanitiaan tambang ilegal tersebut.
"Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala," tambah Jojo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penambang timah ilegal tersebut. Mereka juga masih memburu aktor utama dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
(des/des)