Hamili Pacar di Bawah Umur, Syaiful Diciduk Polisi

Jambi

Hamili Pacar di Bawah Umur, Syaiful Diciduk Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 21 Apr 2024 12:01 WIB
Syaiful Anwar, pria di Tanjab Barat, Jambi, diciduk polisi usai hamili pacar yang masih di bawah umur.
Syaiful Anwar, pria di Tanjab Barat, Jambi, diciduk polisi usai hamili pacar yang masih di bawah umur. (Dok Polres Tanjab Barat)
Tanjung Jabung Barat -

Syaiful Anwar, warga Tanjung Jabung Barat, Jambi diamankan polisi. Ia diciduk usai menghamili pacarnya yang masih di bawah umur berinisial NA (15).

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban melihat perubahan di tubuh NA hingga akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku.

"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan keluarganya dengan nomor: LP/B/43/IV/2024/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tanggal 19 April 2024," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Sabtu (20/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menerangkan sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, keluarga korban melihat kecurigaan atas perilaku korban yang menujukkan tanda-tanda kehamilan. Korban sempat diinterogasi untuk mengakui apakah pernah melakukan persetubuhan.

"Korban sempat tidak mau mengaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, kakak korban berinisial M turun tangan menanyakan langsung kepada korban. Barulah korban mengakui telah mengalami persetubuhan.

"Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku Syaiful Anwar," jelasnya.

Kata Agung, dari hasil penyelidikan korban telah disetubuhi oleh pelaku sejak Februari 2024. Lalu, terakhir kali pada 30 Maret 2024 di Jalan Kelapa Gading, Tanjab Barat.

Dari pengakuan NA itu, keluarga korban mengambil tindakan untuk melaporkan kasus itu ke Polres Tanjab Barat. Tak butuh waktu lama, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Barat langsung mengamankan pelaku di kediamannya.

"Setelah mengetahui posisi terduga pelaku, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan, Jumat (19/4) sekitar pukul 23.45 WIB. Terduga pelaku ini diamankan di kediamannya di Kuala Tungkal," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.




(csb/csb)


Hide Ads