Pengeroyokan Tewaskan Remaja Palembang Dipicu Saling Ejek Nama Ortu

Sumatera Selatan

Pengeroyokan Tewaskan Remaja Palembang Dipicu Saling Ejek Nama Ortu

Muhammad Rizky - detikSumbagsel
Jumat, 19 Apr 2024 21:20 WIB
Rilis ungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan Firmansyah meninggal dunia
Rilis ungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan Firmansyah meninggal dunia (Foto: Muhammad Rizky)
Palembang -

Polisi sudah mengamankan 5 pelaku pengeroyokan yang menewaskan Firmansyah (16). Pengeroyokan ini ternyata dipicu saling ejek nama orang tua.

Peristiwa ini berlangsung pada Selasa (16/4/2024) pukul 02.10 WIB di Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan perkelahian yang berujung pengeroyokan tersebut telah terjadi 2 kali antara 2 geng yaitu Bujang Talker dan 30 Area.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan sebuah kasus tawuran, melainkan perkelahian antara 2 kelompok. Perkelahian ini pertama terjadi pada tanggal 8 namun tidak menyebabkan korban. Saat yang kedua kalinya, perkelahian tersebut menyebabkan satu orang meninggal yaitu saudara Firmansyah," ungkapnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (19/4/2024).

Harryo mengatakan bahwa kejadian perkelahian hingga terhadap pengeroyokan tersebut dipicu karena saling ejek nama orang tua.

ADVERTISEMENT

"Jadi awal nya korban dan salah satu pelaku saling ejek nama orang tua dan kebetulan mereka berada di geng berbeda yaitu geng Bujang Talker menantang geng 30 Area melalui media sosial," katanya.

"Saat perkelahian kedua terjadi, korban Firmansyah terjatuh hingga ke 6 pelaku tersebut melakukan pengeroyokan kepada korban menggunakan senjata tajam hingga akhirnya korban meninggal dunia," sambungnya.

Pihak Kepolisian sendiri sudah menetapkan 6 orang menjadi tersangka atas kasus ini, yang mana satu pelaku masih berstatus DPO

"Saat ini kami sudah mengamankan kelima pelaku yang masih berstatus pelajar yaitu MD (18), MRR (16), BP (16), MR (13) dan AF (17). Untuk tersangka A sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang kami cari keberadaannya," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku yang sudah diamankan dikenakan dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads