Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka EM terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta. EM merupakan notaris di Palembang
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April-8 Mei 2024.
"Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Setelah dilakukan tahap II ini terdakwa akan segera disidang," kata Vanny, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanny mengungkapkan peran tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok Mesuji di Jogjakarta.
"Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm), ZT, EM, DK dan NW," ungkapnya.
Sementara tersangka EM melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(csb/csb)