Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak perkara praperadilan yang diajukan oleh DK, salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Dalam kasus tersebut, aset yang dijual berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Sidang praperadilan ini dipimpin Hakim Tunggal Harun Yulianto, Kamis (28/3/2024) dengan nomor perkara No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg.
"Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," kata hHakim tunggal saat membacakan Putusan Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum termohon bahwa dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan oleh tersangka DK tidak mendasar.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," tegas hakim.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dengan telah ditolaknya praperadilan tersebut, maka tersangka DK tetap harus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya.
"Dengan hasil tersebut maka DK tetap menjalani proses penyidikan hingga penuntutan," katanya, Jumat (29/3/2024).
Diberitakan sebelumnya, satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta berinisial DK, ditahan Kejati Sumsel. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan tersangka pada 23 Oktober 2023 lalu.
"Sebelumnya ada lima orang yang kita tetapkan tersangka yakni AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM, dan terakhir ini DK kita jemput dari Jogja dan langsung kita tahan," kata Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deni, Kamis (7/3/2024).
Abdullah mengungkapkan, penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan surat nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Kemudian DK langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Merdeka Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari 7-27 Maret 2024.
"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkapnya.
(dai/dai)