Oknum pegawai BPN/ATR Yogyakarta berinisial NW yang diduga terlibat melakukan korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel telah ditetapkan tersangka. Usai jadi tersangka, dia mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 169 juta ke Kejati Sumsel.
Pengembalian uang kerugian negara itu, dititipkan ke penyidik Pidsus Kejati Sumsel melalui keluarga dan kuasa hukum tersangka pada Senin (1/4/2024) di Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka membenarkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menerima uang kerugian negara yang dikembalikan dari keluarga tersangka NW sebesar Rp 169 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, kemarin Senin (1/4) penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menerima uang kerugian negara yang dikembalikan keluarga tersangka NW," katanya, Selasa (2/4/2024).
Dijelaskan Vanny, aset yang dijual melibatkan tersangka NW ini berupa Yayasan Batanghari Sembilan yakni asrama mahasiswa di Yogyakarta.
"Tersangka NW, ditetapkan tersangka pada Rabu (20/3) lalu dan ditahan di rutan Pakjo Palembang," ungkapnya.
Masih kata Vanny, sebelumnya ada 5 orang yang ditetapkan tersangka yakni AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM, dan DK serta satu lagi yang terbaru ini, NW yang merupakan oknum pegawai BPN Yogyakarta.
"Untuk peran yang dilakukan tersangka NW yang merupakan staf pegawai BPN Yogyakarta ini memperlancar aksi kelima tersangka lain dalam pembuatan surat," ujarnya.
Tersangka NW ini merupakan mafia tanah yang memperlancar pembuatan surat dan sertifikat tanah aset Pemprov Sumsel berupa Yayasan Batanghari Sembilan yaitu asrama mahasiswa di Yogyakarta yang dibuat oleh 5 tersangka sebelumnya.
Atas perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(csb/csb)