Oknum Dokter RS BMJ Lecehkan Istri Pasien Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Oknum Dokter RS BMJ Lecehkan Istri Pasien Jadi Tersangka

Prima Syahbana, Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 19 Apr 2024 20:14 WIB
Kuasa hukum korban saat memberikan penjelasan kepada media atas ditetapkannya Dokter Myd sebagai tersangka
Foto: Kuasa hukum korban saat memberikan penjelasan kepada media atas ditetapkannya Dokter MY sebagai tersangka (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Oknum Dokter, MY, yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring beberapa waktu lalu kini telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersebut setelah penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara.

Penetapan MY sebagai tersangka disampaikan tim kuasa hukum korban TAF yang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap gelar perkara tersangka.

"Berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini," kata Redho Junaidi, salah satu tim kuasa hukum korban, Jumat (19/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Redho berharap agar oknum Dokter MY segera dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah penetapan tersangka.

Tim kuasa hukum korban pun mengapresiasi upaya pihak Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menangani kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan," katanya.

Dengan adanya penetapan status tersebut, Redho pun membantah pernyataan penasehat hukum tersangka MY yang menyebut bahwa pihak korban telah mencabut kuasa dan melakukan perdamaian dengan tersangka.

"Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Perlu kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," ujarnya.

Menurutnya kasus tersebut mengenai pelecehan seksual dan juga moral sehingga tetap harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

"Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan," jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo saat dikonfirmasi terkait apakah MY sudah ditahan atau belum belum merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tim detikSumbagsel kepadanya.

Sebelumnya, Dirteskrimum Polda Sumatera Selatan kembali melakukan gelar perkara di kasus oknum dokter, MY yang diduga lecehkan istri pasien, TAF. Berbeda dari sebelumnya, gelar perkara itu dilakukan di tingkat penyidikan.

Diketahui gelar perkara ditahap penyidikan salah satu proses untuk menentukan apakah terlapor di kasus tersebut layak ditetapkan menjadi tersangka, atau tidak. Lantas apa hasilnya?

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo membenarkan jika hari ini, Rabu (20/3) kepolisian kembali melakukan gelar perkara kasus tersebut, setelah sebelumnya polisi menunggu hasil laboratorium tes darah korban.

"Iya, (hari ini sudah) gelar perkara," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (20/3/2024) lalu.

MY pun sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Selatan. Tim Kuasa Hukum TAF, meminta polisi segera menetapkan MY menjadi tersangka.




(dai/dai)


Hide Ads