Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan kembali melakukan gelar perkara di kasus oknum dokter, MY yang diduga lecehkan istri pasien, TAF. Berbeda dari sebelumnya, gelar perkara itu dilakukan di tingkat penyidikan.
Diketahui gelar perkara ditahap penyidikan salah satu proses untuk menentukan apakah terlapor di kasus tersebut layak ditetapkan menjadi tersangka, atau tidak. Lantas apa hasilnya?
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo membenarkan jika hari ini, Rabu (20/3) kepolisian kembali melakukan gelar perkara kasus tersebut, setelah sebelumnya polisi menunggu hasil laboratorium tes darah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, (hari ini sudah) gelar perkara," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu.
Meski begitu, lanjutnya, hingga kini polisi belum dapat memastikan untuk menetapkan MY sebagai tersangka. Hal itu, katanya, karena penyidik masih pelaku melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.
"Belum (penetapan tersangka), masih ada pendalaman-pendalaman terhadap proses penyidikannya. Masih ada yang perlu didalami," jelasnya.
Sebelumnya, MY, sendiri sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Selatan. Tim Kuasa Hukum TAF, meminta polisi segera menetapkan MY menjadi tersangka.
Pemeriksaan terhadap MY di Subdit PPA Polda Sumsel, pada Kamis (14/3) itu diungkap oleh Tim Kuasa Hukum TAF, Febriansyah. MY diperiksa dalam rangka penyidikan berstatus saksi.
"Dokter MY sampai saat ini masih di-BAP (diperiksa) sebagai saksi di PPA Polda Sumsel," kata Febri dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (14/3) lalu.
Oleh karena itu, Febri mengungkap ia dan timnya selaku kuasa hukum TAF demi hukum meminta Polda Sumsel agar segera menetapkan status tersangka terhadap dokter MY. Selain itu, timnya juga meminta MY untuk segera ditahan.
"Kami selaku PH (penasihat hukum) korban menyampaikan demi hukum dan keadilan agar terhadap terlapor (MY) setelah BAP sebagai saksi agar langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.
Harapan itu disampaikan, lanjutnya, bukan tanpa alasan karena mengingat saat ini polisi telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk memenuhi permintaan tersebut.
"Karena dua alat bukti telah terpenuhi bahkan telah terkumpul lebih dari dua alat bukti," katanya.
(csb/csb)