Maling Motor Berkaki Satu di Bandar Lampung Ditangkap, Dua Senpi Diamankan

Lampung

Maling Motor Berkaki Satu di Bandar Lampung Ditangkap, Dua Senpi Diamankan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 19 Apr 2024 09:30 WIB
Pencuri motor berkaki satu ditangkap di Bandar Lampung.
Pencuri motor berkaki satu ditangkap di Bandar Lampung. Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Seorang pelaku spesialis pencurian motor yang hanya memiliki satu kaki ini ditangkap polisi. Saat diamankan, polisi juga mendapatkan dua unit senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya yang selalu dibawa saat melakukan pencurian.

Adapun identitas pelaku yakni Hari Indra (27) warga Kelurahan Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Selasa (16/4/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapatkan laporan terkait adanya informasi pelaku dan rekannya yang akan melakukan pencurian di wilayah Bandar Lampung. Mendapatkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri pelaku," katanya, Kamis (18/4/2024).

Saat dilakukan penyelidikan, lanjut Warsito, pihaknya mendapatkan informasi ada peristiwa pencurian di wilayah hukumnya tepatnya di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami lakukan penyelidikan, di Selasa sore kami mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian motor. Anggota akhirnya mendatangi TKP dan berhasil menangkap satu pelaku dengan dibantu masyarakat," ungkapnya.

Warsito menuturkan, dari penangkapan ini pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi serta beberapa kunci leter T.

"Ada dua senjata api milik pelaku yang kami amankan serta beberapa kunci leter T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor," ujar dia.

Dikatakan dia, Hari Indra merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.

"Pelaku ini residivis, untuk kondisi kakinya informasi yang kami dapat dia pernah mengalami kecelakaan yang dimana salah satu kakinya diharuskan diamputasi," imbuh Warsito.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Atas perbuatannya, Hari Indra dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads