DPO Curi Minyak Perusahaan Migas di Muara Enim Diciduk Usai 6 Bulan Buron

Sumatera Selatan

DPO Curi Minyak Perusahaan Migas di Muara Enim Diciduk Usai 6 Bulan Buron

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 17 Apr 2024 20:30 WIB
DPO pencuri minyak perusahaan migas di Muara Enim diciduk usai 6 bulan buron.
DPO pencuri minyak perusahaan migas di Muara Enim diciduk usai 6 bulan buron. Foto: Dok. Polres Muara Enim
Muara Enim -

Polisi menangkap buronan kasus pencurian minyak mentah milik perusahaan minyak dan gas bumi di Muara Enim, Sumatera Selatan. Usai 6 bulan kabur dari kejaran polisi, MA kini diringkus menyusul kedua rekannya yang lebih dulu dibui.

Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang mengungkapkan MA merupakan DPO yang mencuri minyak mentah milik PT Medco Energi pada Oktober 2023 lalu. MA melakukan aksi bersama dua rekannnya, M (35) dan H (35).

"Pelaku yang ditangkap itu merupakan DPO kasus pencurian di perusahaan tersebut ddi Jalur Pipa Km 20 Sungai Keranji, Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (17/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu bermula pihak keamanan (security) perusahaan mendapat laporan tentang adanya bekas tumpahan minyak di jalur pipa KM 20 Sungai Keranji. Dari informasi itu, tim keamanan langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan.

"Sesampainya di lokasi, tim keamanan melihat adanya bekas tumpahan minyak di jalan. Mereka lalu melakukan pemeriksaan di sekitar jalur pipa dekat lokasi tumpahan minyak dan menemukan sebuah lobang yang tertutupi oleh ranting dan rumput," katanya.

ADVERTISEMENT

"Posisi pipa minyak tersebut sudah dalam keadaan dibolongi, dan ditemukan sebuah keran yang dipasang oleh orang yang tidak dikenal. Keran tersebut dipergunakan untuk mencuri minyak mentah dari dalam pipa," sambungnya.

Akibat kejadian itu, PT Medco Energi mengalami kerugian sekitar Rp 111 juta. Dari laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua rekan MA, yang saat ini temgah menjalani hukuman.

"Perusahaan mengalami kerugian Rp 111 juta, lalu petugas berhasil menangkap kedua rekan pelaku ini lebih dulu," katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan dari nyanyian dua rekannya, polisi pun melakukan pengembangan pada Selasa (16/4) polisi pun mengendus keberadaan MA yang ke rumahnya dan bersembunyi Desa Modong, Kecamatan Lembak, Muara Enim.

"Dari situ, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap MA di rumahnya. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Kelam tapping yang terbuat dari pipa besi. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads