7,7 Kg Sabu dari Tangan 13 Tersangka Dimusnahkan Polda Sumsel

Sumatera Selatan

7,7 Kg Sabu dari Tangan 13 Tersangka Dimusnahkan Polda Sumsel

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 18 Apr 2024 15:00 WIB
Polda Sumsel musnahkan 7,7 kg sabu dan 117 butir ekstasi.
Foto: Polda Sumsel musnahkan 7,7 kg sabu dan 117 butir ekstasi. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Sebanyak 7,7 kilogram sabu dan 117 butir ekstasi dimusnahkan Polda Sumsel. Sabu tersebut didapat dari 13 tersangka yang sudah ditangkap Polda Sumsel selama bulan Maret dan April 2024.

Pemusnahan narkoba ini dilakukan di Mapolda Sumsel, Kamis (18/4/2024) dengan menampilkan belasan tersangka kasus tersebut. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menyebutkan pihaknya menangkap 13 tersangka yang berasal dari Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Ia menjelaskan, sebagian besar narkoba tersebut berasal dari Kota Pekanbaru, selain itu ada juga dari Kota Medan. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang.

"Narkoba ini dibawa dari Pekanbaru dan Medan semuanya via darat yaitu Jalur Lintas Sumatera untuk diedarkan di Kota Palembang," katanya.

Harissandi mengatakan, pihaknya tidak memusnahkan seluruh temuan barang bukti kasus tersebut, melainkan disisakan sedikit untuk dibawa ke pengadilan.

"Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang diamankan adalah 7.755,58 gram sabu dan 183 butir ekstasi. Sisa dari BB yang dimusnahkan akan dibawa ke pengadilan," ujarnya.

Dalam pemusnahan sabu tersebut, tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel melakukan pengecekan keaslian barang bukti. Setelah dipastikan positif, narkoba tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan mesin blender dan mesin bor.

Harissandi mengatakan, para pelaku akan dijerat primer Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

"Dari pasal tersebut, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.




(dai/dai)


Hide Ads