Polisi Pastikan Pengeroyok Aji hingga Kritis 2 Orang, Pelaku Sudah Ditahan

Jambi

Polisi Pastikan Pengeroyok Aji hingga Kritis 2 Orang, Pelaku Sudah Ditahan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 09 Apr 2024 11:00 WIB
Dua pelaku pengeroyok pria di Jambi hingga kritis ditahan.
Dua pelaku pengeroyok pria di Jambi hingga kritis ditahan.(Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi memastikan pelaku pengeroyokan M Rasyad Ramji alias Aji (25) berjumlah dua orang. Keduanya sebelumnya telah diamankan dan ditetapkan tersangka.

Keduanya ialah AWB alias Arli dan MFS alias Faras. Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekonstruksi bahwa hanya ada 2 pelaku yang terlibat pengeroyokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekonstruksi, hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang melakukan pengeroyokan hanya dua orang. Tentunya apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan akan disampaikan kembali," katanya, Senin (8/4/2024) malam kepada wartawan.

Kapolresta membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota club mobil yang belakangan disebut Gang Up Jambi. Namun, Eko menegaskan di TKP kejadian kawasan Kantor Gubernur Jambi atau di depan RRI Telanaipura, saat itu memang banyak pemuda yang sedang nongkrong.

ADVERTISEMENT

Saat itu, tidak semua pemuda di sana terlibat langsung pengeroyokan. Pelaku yang melakukan pengeroyokan hanya tersangka Arli dan Faras.

"Terkait informasi yang sebelumnya melakukan pengeroyokan itu 20 orang, bukan sebanyak itu. Karena lokasi tempat pengeroyokan itu tempat nongkrong anak-anak muda habis salat Tarawih nongkrong di situ. Jadi tidak semua melakukan pengeroyokan, di sana tempat nongkrong anak muda menghabiskan malam di situ," jelasnya.

Kronologi Pengeroyokan

Eko menerangkan bahwa kejadian ini dipicu masalah asmara. Sebelum kejadian, korban sempat men-chatting mantan pacar pelaku Arli. Chattingan itu diketahui oleh Arli yang membuatnya cemburu.

"Chattingan ini ketahuan oleh pelaku A alias Arli ini," ujarnya.

Hal itu kemudian memicu terbakarnya api cemburu, Arli pun menantang Aji untuk bertemu. Arli dan Aji diketahui selama ini saling kenal. Mereka sama-sama warga Batanghari, Jambi.

"Iya mereka sebelumnya saling kenal," tuturnya.

Selanjutnya, pada Minggu (31/3/2024) malam, Arli membuat janji dengan Aji untuk bertemu di kawasan Simpang Rimbo. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka bertemu di sana dan terlibat cekcok akibat masalah asmara itu.

"Sempat timbul keributan di lokasi (Simpang Rimbo), tapi tidak sampai terjadi perkelahian karena dilerai masyarakat di situ," sebutnya.

Tak puas ribur-ribut di sana, kata Eko, mereka akhirnya membuat janjian kembali untuk bertemu di depan RRI Telanaipura. Sekitar pukul 00.30 WIB Senin (1/4), korban sampai di lokasi dan saat itu Arli sudah menunggu korban bersama sejumlah temannya. Mereka langsung adu jotos di sana.

"Setelah sampai di TKP terjadi cekcok mulut antara Aji dan Arli. Selanjutnya terjadi perkelahian, dan pergumulan di situ sampai guling-guling dan jatuh ke selokan yang ada di depan RRI," jelasnya.

Eko menjelaskan saat terjadi pergumulan itu, korban Aji sempat memiting leher pelaku Arli. Merasa terdesak, Arli kemudian meminta bantuan temannya Faras.

"Pada saat perkelahian saudara Arli terdesak dipiting oleh Aji kemudian pelaku meminta temannya F alias Faras dengan sebutan 'Ras, tolong saya'," sambungnya.

Saat terjadi pergumulan di tanah, pelaku Faras membantu temannya Arli dengan menginjak kepala korban yang saat itu berbenturan langsung dengan aspal di lokasi tersebut. Pijakan pelaku itu membuat Aji kritis karena mengalami luka serius di bagian kepalanya.

"Pelaku inisial F ini membantu saudara Arli dengan memijak kepala korban sampai berkali-kali, yang mengakibatkan korban Aji tidak sadarkan diri dan pingsan. Kemudian saudara Aji dibawa ke RSUD Raden Mattaher," ujarnya.

Saat ini, kata Eko, korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher. Korban belum bisa dimintai keterangan.

Dari kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor Telanaipura. Dua hari berselang, kedua pelaku berhasil diamankan polisi.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads