Pemkot Jambi Bakal Beri Sanksi Disiplin Jika Ada ASN Mudik Gunakan Mobdis

Jambi

Pemkot Jambi Bakal Beri Sanksi Disiplin Jika Ada ASN Mudik Gunakan Mobdis

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Senin, 08 Apr 2024 12:30 WIB
Kadis Kominfo Jambi  Abu Bakar.
Kadis Kominfo Jambi Abu Bakar. (Dok: Istimewa)
Jambi -

Pemerintah Kota Jambi resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dalam menggunakan mobil dinas (mobdis) untuk mudik Lebaran 2024. Larangan ini merujuk dalam Surat Edaran Nomor HKM.05/252/BKPSDMD.V/2024 tentang pelaksanaan cuti tahunan bagi ASN di perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Merujuk dalam surat edaran ini, maka kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi diminta untuk memastikan seluruh pejabat dan pegawai di unit kerjanya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar tugas dinas resmi," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2024).

Abu Bakar mengatakan, jika masih ada ASN yang membangkang ataupun yang sengaja menggunakan mobdis secara diam-diam buat mudik ataupun liburan Lebaran, maka Pemkot tak segan-segan memberikan sanksi disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi disiplin ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ujarnya.

Menurutnya, dalam standar operasional prosedur (SOP) di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 itu disebutkan terdapat tiga jenis sanksi disiplin yang diberlakukan, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

ADVERTISEMENT

"Nanti sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu jika sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau dua belas bulan, sedangkan sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri," jelasnya.

Ketegasan Pemkot Jambi dalam mengatur surat edaran ini sebagai bentuk ketaatan ASN terhadap aturan yang ditetapkan. Maka dari itu, Abu Bakar menyebut bahwa penggunaan kendaraan dinas yang dipakai buat mudik nantinya juga bisa menimbulkan masalah di jalan.

Ia pun menyarankan agar mobil dinas yang digunakan dalam keperluan dan kebutuhan pelayanan kerja dapat dikembalikan kepada masing-masing instansi agar lebih aman.

"Kita harap dengan adanya edaran ini, maka ASN dapat menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads