Motif Penjual Duku Berusia 15 Tahun Bunuh Pelajar SMP di OKU Timur

Sumatera Selatan

Motif Penjual Duku Berusia 15 Tahun Bunuh Pelajar SMP di OKU Timur

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 08 Apr 2024 20:01 WIB
Pembunuh pelajar SMP di OKU Timur dihadirkan dalam konpres.
Pembunuh pelajar SMP di OKU Timur dihadirkan dalam konpres. (Dok. Polres OKU)
OKU Timur -

Polisi telah menetapkan penjual duku berinisial RH (15), menjadi tersangka atas tewasnya Rifki Rifaldi (13), pelajar SMP di OKU Timur, Sumatera Selatan yang mayatnya ditemukan membusuk di sungai kondisi kaki-tangan terikat. Selain dijerat tentang pencurian dengan kekerasan, pelaku juga dijerat pidana pembunuhan berencana.

Dari hasi pemeriksaan yang dilakukan polisi, aksi yang dilakukan pelaku karena ingin menguasai barang milik korban.

"Motifnya karena tersangka ingin memiliki barang milik korban berupa satu unit motor Honda Beat Street warna silver Nopol B 3830 CNN dan jam tangan milik korban," kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Senin (8/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan intensif, katanya, RH mengakui perbuatannya itu dilakukan berawal saat ia sedang duduk berjualan duku di pinggir Pasar Gumawang, melihat korban melintas bermotor, pada Senin (25/3) sekitar pukul 22.15 WIB, dan memanggil korban untuk berhenti.

"Saat itu koban mengendarai motor Honda Beat Streat warna Silver Nopol B 3830 CNN,
setelah mengobrol sebentar pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke Desa Tanjung Mas untuk mengambil duku, perjalanan sekitar 45 menit. Sebelum berangkat, pelaku dan korban mengisi bensin di pom bensin mini Gumawang Rp 20 ribu mengunakan uang pelaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat di perjalanan menuju Desa Tanjung Mas, pelaku meminta berhenti sejenak di dekat jembatan TKP. Pelaku lalu mengajak korban turun ke bawah jembatan berpura-pura minta ditemanin buang air kecil.

"Saat di bawah jembatan pelaku langsung mendorong korban dan terjatuh, kemudian pelaku memukul tersangka sebanyak satu kali ke arah dada kemudian pelaku mengambil kayu karet panjang sekitar satu meter dan memukulkan ke kepala dan punggung korban, kemudian korban terjatuh lemas, lalu pelaku mengikat tangan kaki korban dengan pelepah pisang yang ada di sekitar lokasi, dan setelah pelaku mengangkat korban yang masih hidup ke arah sungai dan membuangnya," katanya.

Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku langsung membuang kayu yang digunakan memukul korban ke sungai tersebut. Pelaku pun kabur membawa motor dan jam tangan milik korban menuju ke arah Pasar Gumawang.

"Sekitar pukul 01.30 WIB (26/3) pelaku sampai di lapak jualan duku dan membereskan lapak jualan dan membawa pulang ke rumah bibinya di Desa Tanjung Mas. Selanjutnya, Pada Jumat (29/3) pelaku melarikan diri kearah Palembang dengan mengendarai motor korban, dan selanjutya hari Selasa 2 April 2024 pelaku meningggalkan motor korban di belakang Taman Makam Pahlawan dikarenakan habis bensin," ujarnya.

"Pelaku lalu menumpang ojek ke arah Pasar Km 5 dan sekitar Pukul jam 19.10 WIB pelaku naik bus menuju Muba dan berhenti di rumah makan di Desa Terusan Sanga, Muba, hingga akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sana," jelasnya.

Kepada polisi, RH mengakui perbuatannya dilakukannya karena murni ingin menguasai motor dan jam tangan korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Hamsal mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis karena sudah membunuh dan merampas barang milik korban.

"Iya, tersangka tersebut kita kenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuh berencana), dan atau Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan biasa), dan atau Pasal 365 ayat 3 (pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti motor dan jam tangan korban, baju kaus pendek, celana jeans putih, kaus pendek hitam, celana pendek biru, 2 tali pelepah pisang kering, dan hasil visum korban.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads