Pertamina Apresiasi Polisi Tindak Tegas Pangkalan Jual Gas LPG di Atas HET

Sumatera Selatan

Pertamina Apresiasi Polisi Tindak Tegas Pangkalan Jual Gas LPG di Atas HET

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Apr 2024 18:30 WIB
Ilustrasi pasokan gas LPG 3 kg di Pulau Sumbawa, NTB. (Dok. Pertamina)
Ilustrasi pasokan gas LPG 3 kg. (Dok. Pertamina)
Palembang -

Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan, terhadap oknum pangkalan yang terbukti melanggar aturan dalam bentuk menaikkan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian LPG bersubsidi, sehingga produk bersubsidi ini dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Pertamina menegaskan akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertamina juga telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa pemutusan hubungan usaha (PHU), dan apa yang terjadi di Pagar Alam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain," tegasnya.

Sebagai antisipasi potensi bertambahnya kebutuhan di masa Ramadan untuk produk LPG 3 Kg pada bulan Maret 2024, Pertamina Patra Niaga melakukan penambahan fakultatif penyaluran LPG 3 Kg sebesar 17.920 tabung yang tersalurkan di wilayah Kota Pagar Alam.

ADVERTISEMENT

"Dalam memastikan LPG subsidi bisa langsung diterima oleh masyarakat yang berhak di tengah peningkatan konsumsi LPG subsidi jelang hari raya Lebaran, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel bersama Pemerintah Kota Pagar Alam akan mengadakan operasi pasar pada 7 April 2024," ujarnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan stok maupun penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Pagar Alam dalam kondisi aman dan lancar.

Pertamina juga senantiasa mengingatkan masyarakat agar membeli gas LPG sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya, di mana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.




(csb/csb)


Hide Ads