Pertamina Setop Operasi SPBU di Muara Enim yang Salah Gunakan BBM Subsidi

Sumatera Selatan

Pertamina Setop Operasi SPBU di Muara Enim yang Salah Gunakan BBM Subsidi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 02 Apr 2024 12:20 WIB
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Pelaku ditangkap saat membeli BBM subsidi dengan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Muara Enim ditangkap (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Pertamina memberi sanksi tegas kepada SPBU 24.313.136 jalan Lintas Prabumulih - Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, karena menyalahgunakan BBM subsidi. Saksinya berupa penghentian operasional terhitung mulai tanggal 23 Maret 2024.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan sanksi tegas ini diberikan sebagai langkah tegas Pertamina.

"Penghentian operasional terhitung mulai tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan SPBU juga telah dilakukan pemasangan spanduk pembinaan SPBU," ujarnya, Senin (1/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikho mengatakan untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah tersebut, Pertamina memberikan beberapa SPBU terdekat yang juga penyalurannya cukup di antaranya SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 Kilo Meter (KM), dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 KM.

Pertamina juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah," ujarnya.

Sementara itu, Region Manager Retail Sales Sumbagsel Awan Raharjo menyampaikan hal tersebut sudah menjadi bagian dari sinergitas antara Pertamina dan APH demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," jelasnya.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak APH terhadap oknum yang terlibat, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan," sambungnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan Polda Sumsel sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap adanya penyimpangan tindak pidana yang kemudian diinformasikan kepada kami, sehingga dapat ditindaklanjuti.

"Terima kasih atas kerjasama Pertamina yang turut membantu dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya penangkapan para pelaku, dapat menekankan kerugian negara, di mana penggunaan BBM subsidi akan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat tepat sasaran," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads