Aksi pencurian motor bersenjata api terhadap emak-emak di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, membuat heboh usai pelaku berhasil membawa kabur korban. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap usai polisi bergegas menggelar razia di jalan yang dilalui pelaku saat kabur.
Informasi dihimpun detikSumbagsel, peristiwa pencuri motor milik Lisnaini warga Muara Rupit itu terjadi di depan Kantor Dinas Kesehatan Lama Karang Jaya, Kecamatan Muara Rupit, Muratara, pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo pun membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Pengungkapan itu kata dia dilakukan oleh Polres Muratara.
"Terungkap setelah anggota pos pelayanan Karang Jaya menerima telepon dari anggota pengendali 1 pos terpadu bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat), melarikan diri ke arah kota Lubuklinggau," katanya, Jumat (5/4/2024).
Polisi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan korban ke petugas di pos pelayanan Karang Jaya. Dalam laporannya, korban seorang ibu rumah tanggan (IRT) mengaku bahwa motornya dibawa lari oleh dua pelaku saat ia sedang mengambil buah jambu biji.
"Saat korban sedang di atas pohon jambu tersebut, pelaku mengambil motor korban yang kebetulan kunci motornya masih menancap di slot kunci motornya. Korban juga menceritakan ciri-ciri pelaku menggunakan jaket hitam dan kabur ke arah Lubuklinggau," kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto dihubungi terpisah.
Dari laporan itulah, kata Arianto, anggota pos pelayanan Karang Jaya langsung menggelar razia di depan pos. Tak berselang lama, pelaku pun terlihat, namun mengetahui ada razia polisi, pelaku berusaha kabur dengan cara berbalik arah ke Muara Rupit.
"Dari situ anggota mengejar pelaku menggunakan motor, empat petugas lainnya menggunakan kendaraan mobil. Sesampainya di simpang Karang Jaya, diduga pelaku tidak menguasai kendaraannya sehingga tergelincir dan jatuh," katanya.
"Tak mau menyerah, pelaku justru melarikan diri ke perkampungan warga. Anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial ARH warga desa Tanjung Agung Sindang Beliti Ulu Rejang Lebong Bengkulu yang bersembunyi di sebuah gubuk depan rumah warga," sambungnya.
Diketahui, sebelum tertangkap Koko mengungkap ARH sempat membuang senjata api (senpinya) yang kemudian ditemukan oleh warga dan diserahkan ke petugas. Motor Honda Beat nopol BH 6847 OC, senjata api rakitan (senpira), kunci segitiga dan 1 unit Hp diamankan.
"Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dan untuk satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran," katanya.
Selain dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu juga dijerat Undang-undang Darurat kepemilikan senjata api.
"Tersangka dijerat UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara, dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
(csb/csb)