Buron 2 Tahun, Kades yang Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta Ditangkap

Lampung

Buron 2 Tahun, Kades yang Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 04 Apr 2024 17:01 WIB
Tampang kades di Lampung Timur yang ditangkap korupsi dana desa
Tampang kades di Lampung Timur yang ditangkap korupsi dana desa (Foto: Dok Polres Lampung Timur)
Lampung Timur -

Seorang Kepala Desa yang menjadi buronan sejak 2022 ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur. Dia ditangkap karena korupsi anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp 635.565.400.

Adapun identitas tersangka yakni Tardianto Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan Tardianto ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka TN ini buron sejak 2022 atas kasus korupsi Dana Desa Marga Batin sebesar Rp 635.565.400. Dia berhasil ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa malam," kata dia, Kamis (4/4/2024).

Rizal menjelaskan, Tardianto yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Marga menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Namun, itu rupanya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

ADVERTISEMENT

"Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.360.073.000 pun keluar di triwulan I dan II. Uang itu dicairkan oleh dia dan bendaharanya, namun dia beralasan untuk menggunakan uang itu terlebih dahulu dan dijanjikan akan diganti," ungkapnya.

Kemudian lanjut dia, hingga pada bulan Desember 2022, Tardianto belum bisa mengembalikan uang yang telah dikuasainya sehingga dia melarikan diri dari desa tersebut.

"Pada bulan Desember 2022, yang bersangkutan ini pergi dari desa itu karena tidak bisa membayarkan uang anggaran yang sebelumnya telah dikuasainya," Rizal.

Saat Tardianto telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Timur, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads