Bangunan Diduga Situs Cagar Budaya di Bengkulu Dibongkar Jadi Lahan Parkir

Bengkulu

Bangunan Diduga Situs Cagar Budaya di Bengkulu Dibongkar Jadi Lahan Parkir

Heri Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 03 Apr 2024 19:00 WIB
Bangunan diduga situs cagar budaya dijadikan lahan parkir.
Foto: (Dok: Istimewa)
Bengkulu -

Bangunan diduga situs cagar budaya di Bengkulu, dibongkar dan dijadikan lahan parkir bank. Terkait itu, Balai Pelestarian Kebudyaan Wilayah VII Bengkulu mengaku telah memanggil pihak bank tersebut.

Diketahui, salah satu situs gedung nasional (KNID) Bubungan Tiga, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, dibongkar dan dijadikan areal parkir kendaraan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga itu telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, dengan Surat Keputusan (SK) penetapan Kemdikbud RI Nomor 120 tahun 2009, Kamis 4 Juni 2009, yang tertuang dalam website resmi kemdikbud.(https://budaya.data.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/objek/KB003104)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung, Nurman Tias mengatakan bangunan Bubungan Tiga belum ditetapkan sebagai situs cagar budaya, SK yang ada di dalam website Kemdikbud baru diregister nasional dan belum kategori cagar budaya.

Untuk menjadi situs kategori, lanjutnya, harus melalui kajian dari tim ahli cagar budaya dan baru ditetapkan menteri atau kepala daerah berdasarkan rekomendasi tim ahli.

"SK yang di dalam website itu baru register nasional, belum kategori cagar budaya, itu masih objek diduga cagar budaya dan belum ditetapkan menjadi objek cagar budaya, seharusnya pihak Bank Indonesia melayangkan surat ke pihak cagar budaya," katanya Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENT

Nurman menjelaskan, dari pertemuan dengan pihak BI, mereka mengaku tidak mengetahui kalau bangunan tersebut merupakan situs cagar budaya, karena menurutnya bangunan itu telah rusak dan tidak terawat makanya dipugar menjadi lahan parkir.

"Kita telah melakukan pertemuan dengan pihak Bank Indonesia, mereka membeli bangunan tersebut tahun 2019, dipugar tahun 2021 dan dijadikan lahan parkir tahun 2022," jelasnya.

Nurman mengungkapkan, pihaknya akan melakukan riset by record terhadap bangunan yang diduga situs cagar budaya, dari hasil riset tersebut baru akan ditentukan apakah ada sanksi karena telah merusak salah satu situs cagar budaya.

"Kita saat ini sedang melakukan riset atas keberadaan situs Bangunan Bubungan Tiga yang telah hilang menjadi lahan parkir, kalau terbukti benar adanya cagar budaya maka akan ada sanksi nantinya," ungkapnya.

Bangunan diduga situs cagar budaya dijadikan lahan parkir.Bangunan diduga situs cagar budaya dijadikan lahan parkir. Foto: (Dok: Kemendikbud)



Kata Nurman, untuk tinggalan sejarah dan purbakala harus berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya Tertuang dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 dan Bab III Kriteria Cagar Budaya, sedangkan penetapan situs cagar budaya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

PP tersebut, lanjutnya, mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya.

"Kriteria situs cagar budaya, harus berdasarkan kriteria yang ada di UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," jelasnya.

Saat ini, bangunan diduga situs cagar budaya itu telah menjadi areal lahan parkir kendaraan Bank Indonesia yang berada tidak jauh dari rumah dinas Gubernur Bengkulu.

Sementara itu, Humas Bank Indonesia Cabang Bengkulu, Santy W mengatakan terkait status cagar budaya bisa langsung konfirmasi ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII.

"Dari BI yang dapat kami infokan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli dengan pemilik terakhir," katanya singkat.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads