Bayi Lahir Bermata Satu-Polisi Periksa 5 Warga Teriaki Dokter Dwi Maling Mobil

Sumbagsel Hari Ini

Bayi Lahir Bermata Satu-Polisi Periksa 5 Warga Teriaki Dokter Dwi Maling Mobil

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 03 Apr 2024 21:40 WIB
Ilustrasi doa kelahiran anak dalam Islam
Ilustrasi bayi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Amorn Suriyan)
Palembang -

Berbagai berita peristiwa mewarnai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) hari ini, Rabu 3 April 2024. Mulai dari bayi lahir bermata satu di Musi Banyuasin hingga 5 warga di Muaro Jambi yang meneriaki dokter Dwi maling mobil diperiksa polisi.

Selain itu, ada juga bangunan diduga situs cagar budaya di Bengkulu, dibongkar dan dijadikan lahan parkir bank. Berikut Sumbagsel hari ini:

Bayi Lahir Bermata 1 Hebohkan Warga Sumsel

Warga di Sumatera Selatan (Sumsel) dihebohkan dengan adanya bayi baru lahir dengan mata satu. Bayi itu lahir di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Trinawarman membenarkan adanya bayi lahir bermata satu. Dia mengatakan, ibu dari bayi tersbeut merupakan pasien rujukan dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Iya benar, pasien merupakan rujukan dari Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), persalinanya dilakukan di RSUD Sekayu," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).

ADVERTISEMENT

Namun, Trisnawarman belum mengetahui kapan waktu kelahiran bayi tersebut. Saat ini, dia masih mengumpulkan informasi lebih rinci mengenai kelahiran bayi tersebut ke RSUD Sekayu.

"Sedang saya konfirmasi ke RSUD. Terkait kelahiran bayi mata satu juga harus ditanyakan ke dokter terkait, apa penyebabnya sehingga seperti itu," ungkapnya.



5 Warga yang Kejar dan Teriaki Dokter Dwi Maling Mobil Diperiksa Polisi

Kasus tewasnya dokter Dwi Fatimahyen (29) yang dikejar dan diteriaki warga karena mencuri mobil terus didalami polisi. Terbaru, polisi sudah memeriksa 5 warga yang mengejar dan meneriaki korban.

Seperti diketahui, dalam kejadian itu korban tewas setelah mengalami kecelakaan tunggal usai menabrak tiang listrik.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Jambi-Riau, Sekernan, Muaro Jambi, Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 23.53 WIB.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 5 warga tersebut, peristiwa itu terjadi hanya salah paham dan tidak ada kepentingan lain seperti modus pencurian.

Saat kejadian, kata Bram, warga tidak mengetahui bahwa pengendara mobil itu adalah seorang perempuan.

"Iya (salah paham). Tidak ada kepentingan lain. Kita maklumi itu naluri manusia untuk bertahan dari ancaman," ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Dijelaskan Bram, 5 warga yang menuduh korban tidak bisa serta merta dipidana. Sebab, kejadian itu telah panjang merambat ke pelanggaran lalu lintas.

Saat dikejar warga hingga ke jalan raya, lanjutnya, warga memang melapor ke polisi yang tengah patroli bahwa pengendara mobil itu merupakan pencuri mobil. Polisi kemudian melakukan pengejaran karena korban mengemudi dengan kececapatan kencang.

Namun, kata Bram, kejadian itu bisa terunsur pidana jika saat dikejar warga dan tak jauh dari kompleks itu korban langsung mengalami kecelakaan di tempat. Maka, yang menuduh mencuri baru dapat disebut penyebab kecelakaan.

"Pertanggungjawaban atau perbuatan pidana itu harus langsung tidak bisa kalau warga dalam hal ini bertanggung jawab, dengan menyebutkan maling langsung tancap gas. Hal ini bisa dilakukan jika itu terjadi kecelakaan di bagian selatan Kota Jambi (TKP awal diteriaki maling)," jelasnya.

"Ketika tidak lama setelah itu karena ada jarak yang jauh akhirnya warga mundur. Sehingga masuk ke situasi Kota Jambi, masuk situasi Sekernan dan banyak perubahan yang terjadi sehingga terjadi fatalitas tinggi dan kecelakaan," sambungnya.


Bangunan Situs cagar Budaya Dijadikan Lahan Parkir Bank

Bangunan diduga situs cagar budaya di Bengkulu, dibongkar dan dijadikan lahan parkir Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu. Balai Pelestarian Kebudyaan Wilayah VII Bengkulu mengaku telah memanggil pihak bank tersebut.

Gedung nasional (KNID) yang dijadikan lahan parkir itu yakni Bubungan Tiga, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Sebelumnya, rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga itu telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, dengan Surat Keputusan (SK) penetapan Kemdikbud RI Nomor 120 tahun 2009, Kamis 4 Juni 2009, yang tertuang dalam website resmi kemdikbud.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung, Nurman Tias mengatakan bangunan Bubungan Tiga itu belum ditetapkan sebagai situs cagar budaya SK yang ada di dalam website Kemdikbud baru diregister nasional dan belum kategori cagar budaya.

Untuk menjadi situs kategori, lanjutnya, harus melalui kajian dari tim ahli cagar budaya dan baru ditetapkan menteri atau kepala daerah berdasarkan rekomendasi tim ahli.

"SK yang di dalam website itu baru register nasional, belum kategori cagar budaya, itu masih objek diduga cagar budaya dan belum ditetapkan menjadi objek cagar budaya, seharusnya pihak Bank Indonesia melayangkan surat ke pihak cagar budaya," katanya Selasa (2/4/2024).

Dia mengaku sudah bertemu dengan pihak BI. Dari keteragan BI bahwa mereka tidak mengetahii kalau bangunan yang sekerang dijadikan lahan tempat parkir merupakan situs cagar budaya.

Menurutnya mereka, kata Nurman, bangunan itu telah rusak dan tidak terawat makanya dipugar menjadi lahan parkir.

"Kita telah melakukan pertemuan dengan pihak Bank Indonesia, mereka membeli bangunan tersebut tahun 2019, dipugar tahun 2021 dan dijadikan lahan parkir tahun 2022," jelasnya.

Sementara itu, Humas Bank Indonesia Cabang Bengkulu, Santy W mengatakan terkait status cagar budaya bisa langsung konfirmasi ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII.

"Dari BI yang dapat kami infokan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli dengan pemilik terakhir," katanya singkat.




(csb/csb)


Hide Ads