Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Korupsi Rp 162 Miliar Akuisisi PT SBS

Sumatera Selatan

Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Korupsi Rp 162 Miliar Akuisisi PT SBS

Merry Nathalia Haloho - detikSumbagsel
Selasa, 05 Des 2023 12:30 WIB
Eksepsi lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi PT Bukit Asam ditolak majelis hakim
Eksepsi lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi PT Bukit Asam ditolak majelis hakim (Foto: Irawan)
Palembang - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang menolak eksepsi lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA) yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Penolakan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, S.H., M.H dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Bukit Asam (PTBA) di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/12/2023).

Adapun kelima terdakwa di antaranya Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa atas nama Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, syaiful Islam, Tjahyono Imawan tidak dapat diterima seluruhnya," kata hakim menolak eksepsi para terdakwa, Senin (4/12/2023).

Dalam sidang tersebut, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara para terdakwa tersebut," ujarnya.

Berkaitan dengan keberatan keputusan tersebut, majelis hakim pun memperbolehkan kuasa hukum mengajukan gugatan. "Nanti boleh mengajukan gugatan," ujarnya.

Sementara itu, Susilo Aribowo kuasa hukum lima terdakwa meminta hakim untuk memerintahkan JPU untuk melampirkan laporan keuangan sebagai bentuk pembuktian dugaan tindak pidana korupsi ke-5 kliennya.

Menurut Susilo, dengan terlampirnya laporan keuangan tersebut akan membuahkan fakta berupa angka, metode serta pos-pos yang digunakan.

"Setelah meneliti berkas perkara yang kami terima, ada hal penting berupa akuntan publik yaitu tidak dilampirkan yang mulia, oleh karena itu melalui forum sidang ini, kami meminta hal itu kepada penuntut umum yang mulia, laporan akuntan publik tentang perhitungan kerugian negara, memang dicantumkan di dalam dakwaan tetapi di dalam berkas perkara tidak ada, karena ini penting sekali untuk mengetahui perhitungannya seperti apa, pos-pos apa dan memakai metode apa," tegas kuasa hukum lima terdakwa kepada hakim.

Diberitakan sebelumnya, lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi PT Satria bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk dalam sidang dakwaan pada, Jumat (17/11) JPU menilai bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 Miliar akibat dari proses akuisisi PT SBS melalui PT BMI.

Selain itu, JPU juga menyatakan terdakwa Milawarma selaku Dirut melalui terdakwa Agung Dwi Prasetya tidak membuat studi kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis batubara.

"Dalam rencana kerja perusahaan tahun 2014, terdakwa Milawarma tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisisi PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 162 Miliar," kata JPU Kejari Muara Enim dalam dakwaan pada, Jumat (17/11/2023)

Kelimanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidiar : Pasal 30 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.


(mud/mud)


Hide Ads