Duduk Perkara Jual-Beli Motor yang Buat Yudi Dikubur Hidup-hidup

Sumatera Selatan

Duduk Perkara Jual-Beli Motor yang Buat Yudi Dikubur Hidup-hidup

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Mar 2024 17:00 WIB
ilustrasi api, ilustrasi kebakaran
Foto: Getty Images/iStockphoto/OlgaMiltsova
Musi Banyuasin -

Tiga pelaku yang membakar dan mengubur pemuda bernama Yudi (21) hidup-hidup di Musi Banyuasin (Muba) telah ditangkap dan menjadi tersangka. Polisi mengungkapkan para tersangka nekat membunuh dengan cara sadis itu karena permasalahan jual-beli motor.

Ketiga tersangka yakni Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu, dan Ignatius Agung Yoga. Ketiganya ditangkap beberapa minggu setelah kejadian pada Selasa (14/2) lalu.

"Iya betul kejadian, tiga orang pelaku saat ini sudah kita tangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, sudah juga dilakukan penahanan," jelas Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, Jumat (29/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Yudi disiksa dan dihabisi dengan cara dibakar dan dikubur hidup-hidup di Desa Mangsa, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Namun kejadian bermula di SPBU C2 di Kecamatan Sungai Lilin.

Duduk Perkara Jual-Beli Motor

Informasi dihimpun detikSumbagsel, awalnya tersangka Jefri hendak membeli motor dari korban. Namun setelah Jefri menyerahkan sejumlah uang, dia tak kunjung menerima motor tersebut. Dia pun menduga Yudi sudah menggelapkan motornya.

ADVERTISEMENT

Tak terima, Jefri pun berniat menghabisi Yudi. Bersama teman-temannya, Jefri mengajak korban bertemu di SPBU di Sungai Lilin. Korban langsung disiksa oleh Jefri dan dua tersangka lain, Idham dan Ignatius.

Ketiga tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke Desa Mangsa, Kecamatan Bayung Lencir. Di tempat tujuan, sudah ada beberapa orang yang menunggu. Korban kembali disiksa dengan cara dibakar dan dikubur hidup-hidup hingga tewas.

Sepanjang perjalanan sebelumnya, para tersangka sempat merekam video yang memperlihatkan korban diancam akan dibunuh. Tampak tersangka Jefri juga menjambak rambut korban sambil melontarkan ancaman.

Video Sampai ke Keluarga Korban

Keluarga korban kemudian menerima informasi bahwa korban meninggal dunia. Awalnya keluarga belum mengetahui kronologi dan penyebab kematiannya. Setelah korban dimakamkan, barulah keluarga mendapat informasi bahwa korban dibunuh.

Hal itu diperkuat dengan adanya video yang menunjukkan tersangka mengancam korban dalam mobil saat masih hidup. Jasad korban pun diekshumasi. Dugaan korban dibunuh pun menguat hingga ayah korban melapor ke polisi.

"Dari situ pelapor (ayah korban) akhirnya membuat laporan kepolisian," kata Susianto.

Korban Dikubur Hidup-hidup, Motor Dibakar

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Jefri dan dua rekannya beberapa minggu setelah kejadian. Saat diinterogasi, Jefri mengakui perbuatannya.

"Pada saat interogasi, pelaku JF mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban (dibakar dan dikubur hidup-hidup) sehingga korban meninggal dunia," ungkap Susianto.

Tak hanya menganiaya korban, tersangka juga membakar motor yang diduga kuat milik korban. Bangkai motor itu kini telah diamankan pihak kepolisian sebagai salah satu barang bukti.

"Kemudian korban dikuburkan secara bersama-sama oleh massa (para pelaku) di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang, serta massa membakar 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BG 2055 JX," lanjutnya.

Selain motor korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit mobil Kijang Super biru BG 1561 NW, sepasang sandal hitam, celana pendek hitam, ikat pinggang, celana training, sweater, karung, terpal, motor Beat Street BG 2055 JX, motor Revo nopol A 5944 KW, dan keranjang rotan.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads