Terdakwa Edi Kurniawan dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi. Ia terjerat kasus gratifikasi dana komite SMA Negeri 19 Palembang.
Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/3/2024). JPU Kejati Sumsel, Selly membacakan langsung tuntutan di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Masriati. Selain dituntut 2 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Kurniawan, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," kata Selly dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan terdakwa Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Edi bisa mengajukan nota pembelaan. Nota pembelaan tersebut akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Untuk diketahui, Edi selaku ASN atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel, didakwa telah menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan, dengan cara mengatasnamakan kejaksaan, dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi dana komite pada SMAN 19 Palembang, yang sedang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
Edi menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65 juta atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20 juta dari terdakwa Slamet, selaku Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang periode 2021-2022.
(sun/mud)