Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara korupsi SMA Negeri 19 Palembang.
Penetapan Edi Kurniawan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penetapan EK sebagai tersangka sudah sesuai TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya tersangka EK diperiksa sebagai saksi yakni ASN Inspektorat Provinsi Sumsel pembantu investigasi.
"Dari hasil pemeriksaan dan cukup bukti ternyata tersangka terlibat gratifikasi kasus yang sedang ditangani Kejari Palembang sehingga statusnya dari saksi kita tingkatkan sebagai tersangka," ujar Vanny, Senin (18/12/2023).
Dalam perkara ini, modus yang digunakan tersangka EK yakni tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan dapat mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Palembang.
Atas ulah tersangka, EK dijerat Pasal 12 huruf E Subsider Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.
"Tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung dari 18 Desember hingga 6 Januari 2024 guna untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun penahanan yang dilakukan sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHP yang intinya tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau dapat mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, Kuasa Hukum Edi Kurniawan, Rizal Syamsul mengatakan kasus yang menjerat kliennya yakni kasus dugaan korupsi SMA Negeri 19 Palembang.
"Kami akan melakukan pendampingan hukum dan saat ini kita ikuti saja prosesnya," kata dia.
(dai/dai)