Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima tahap II tersangka korupsi kasus dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Kejati Sumsel, Senin, (12/2/2024). Saat ini, tersangka berinisial EK sudah ditahan di rumah tahanan Pakjo Kelas I Palembang.
Dengan menggunakan rompi khusus tahanan korupsi, tersangka EK dan berikut barang bukti yang diterima, Kasubsi Bidang Intelijen, Fahri Aditya dari Kejati Sumsel.
"Tersangka EK merupakan oknum ASN Inspektorat Sumsel beserta barang bukti sudah kami terima dari Kejati Sumsel," ujar Kasubsi Bidang Intelijen, Fahri Aditya,.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menjelaskan, setelah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
"Kemudian tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Febuari-2 Maret 2024, ditahan di rumah tahanan Pakjo Kelas I Palembang," ungkapnya.
Ditambahkan Fahri modus yang dilakukan tersangka mengatasnamakan kejaksaan untuk mengkondisikan perkara Tipikor.
"Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Palembang," ungkap Fahri.
Adapun perbuatan tersangka EK diancam pasal primer Pasal 12 Huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(csb/csb)