Praperadilan Kasus Dana Hibah KONI Agus Nompitu Ditolak PN Tanjung Karang

Lampung

Praperadilan Kasus Dana Hibah KONI Agus Nompitu Ditolak PN Tanjung Karang

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 28 Mar 2024 09:40 WIB
Sidang praperadilan Agus Nompitu ditolak hakim.
Foto: Sidang praperadilan Agus Nompitu ditolak hakim. (Tommy Saputra)
Lampung -

Terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020, Agus Nompitu mengajukan praperadilan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dimenangkan oleh Kejati Lampung.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Agus Windana yang dihadiri oleh pemohon Agus Nompitu dan Tim Penasehat Hukum, serta Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.

"Menolak untuk permohonan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan, Rabu (27/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, praperadilan yang diajukan oleh pemohon dalam ini telah menyasar pokok perkara. Sementara wewenang praperadilan hanya mengadili sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.

"Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formil saja, sedangkan pemohon mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Permohonan tidak beralasan hukum dan patut ditolak. Selain itu, Audit BPK tidak dapat dibenarkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, perhitungan kerugian negara bersertifikasi yang punya keahlian audit investigasi berwenang dalam audit," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon yang merupakan eks Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung ini, maka semua proses yang dilakukan Kejati telah sesuai.

"Ini membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dengan menetapkan pemohon Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Dia mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung selalu berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di Kejaksaan.

"Kami mengapresiasi atas putusan praperadilan tersebut dan dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung selalu berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di Kejaksaan," ungkap Ricky.

Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020, Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut dan tidak terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan tersebut.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads