Terjaring Operasi Pekat Musi, 27 Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba

Sumatera Selatan

Terjaring Operasi Pekat Musi, 27 Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba

M Rizky Pratama, Achmad Rizqi Setiawan - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 20:01 WIB
Foto tersangka BA serta barang bukti narkoba yang diamankan polisi.
Foto: Foto tersangka BA serta barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (M Rizky Pratama)
Palembang -

Sebanyak 27 orang terjaring Operasi Pekat Musi 2024 yang digelar Polrestabes Palembang karena kedapatan membawa narkoba. Polisi pun menetapkan puluhan orang itu sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan operasi tersebut sudah dilaksanakan sejak 20 hari yang lalu. Selain mengamankan para tersangka, polisi pun menyita berbagai barang bukti, seperti sabu, pil ekstasi dan ganja.

Operasi yang dilaksanakan selama 20 hari ini telah menyita berbagai barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi, hingga ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Operasi Pekat Musi 2024 yang dilaksanakan Satresnarkoba Polrestabes Palembang, kami telah mengamankan dan menetapkan 27 tersangka pengedar narkoba," jelas Kapolres dalam rilis ungkap kasus narkoba, Rabu (27/3/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan rinciannya, 585 gram sabu, 77 butir ekstasi dan ganja sebanyak 200 gram.

ADVERTISEMENT

Dari puluhan tersangka narkoba itu, kata Kapolres, tersangka berinisial BA merupakan yang paling menonjol karena saat diamankan polisi dia membawa 533 gram sabu dan 77 butir pil ekstasi.

"Salah satu tersangka berinisial BA kami amankan dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram dan 77 butir ekstasi yang tersimpan di rumahnya," kata dia.

Kapolres menjelaskan, tersangka BA diamankan di kontrakannya di Jalan Kartowinangun, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis, (7/3/2024) pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry mengatakan tersangka BA merupakan target polisi, pernah hendak ditangkap namun melarikan diri. Namun tersangka BA berhasil diamankan di rumahnya saat Operasi Pekat Musi 2024 berlangsung.

"Sebelumnya tersangka BA ini sempat melarikan diri dan kami masukkan dia di dalam list. Tersangka sudah kami amankan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BA itu hendak mengedarkan narkoba itu di Palembang.

"Narkoba yang disimpan di dalam rumahnya tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang , namun kami berhasil menangkap tersangka sebelum narkoba tersebut berhasil diedarkan," katanya.

Tersangka BA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.




(dai/dai)


Hide Ads