Detik-detik Penangkapan 2 Kurir 35 Kilogram Sabu di Bangka

Bangka Belitung

Detik-detik Penangkapan 2 Kurir 35 Kilogram Sabu di Bangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 09:30 WIB
Barang bukti 35 Kg sabu yang diamankan dari 2 kurir di Babel.
Foto: Barang bukti 35 Kg sabu yang diamankan dari 2 kurir di Babel. (Deni Wahyono)
Bangka -

Polda Bangka Belitung berhasil menyita 35,6 kilogram sabu saat akan diselundupkan ke Pulau Bangka. Dua orang kurir diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari informasi terkait adanya penyeludupan narkotika ke Pulau Bangka. Masuknya melalui Pelabuhan Tanjung Kalian di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Atas informasi ini, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan. Polisi bergerak cepat pada Jumat (22/3), mobil HRV yang dicurigai tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian. Cirinya, satu angka seri nomor polisi ditutup menggunakan potongan lakban hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat keluar dari pos pelabuhan mobil tersebut langsung diberhentikan. Setelah diperiksa, ditemukan 2 karung di bagasi, diduga isinya narkotika jenis sabu," ungkap Irjen Tornagogo di Mapolda Babel, Selasa (26/3/2024).

Setelah diturunkan dan dicek, karung ini ternyata benar berisikan narkotika jenis sabu. Hal ini juga diakui oleh salah satu tersangka, karung satu berisi 20 bungkus dan satunya lagi 15 bungkus.

ADVERTISEMENT

Narkotika ini dikemas dengan plastik teh China warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei, totalnya ada 35 bungkus. Polisi menyebut sabu yang diamankan merupakan jaringan Aceh atau Sumatera.

"Ada 35 kemasan dan beratnya 35 kilogram (35.685 gram), ini merupakan jaringan Aceh. Kita juga mengamankan dua tersangka atas nama inisial AN dan SN, perannya sebagai kurir," tegas Kapolda.

Adapun dua kurir itu bernama Handika (26), warga Desa Tempilang Utara 1, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Kemudian, Sien (27) asal Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Barang bukti dan dua tersangka langsung digiring ke Mapolres Bangka Barat (Babar). Kepada polisi kedua pelaku mengaku membawa narkotika jenis sabu dari perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kapolda belum bisa memastikan terkait narkotika ini dipesan dan akan diedarkan di Babel. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

"Kita juga masih mengembangkan kasus ini (penyeludupan sabu). Terkait apakah kasus ini, proses dimana ada permintaan di Bangka, atau kah memang ini dijadikan lintasan untuk di kirim ke luar Bangka," tukasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads