Universitas Jambi (Unja) siap memberikan pendampingan hukum dan pendampingan dalam bentuk apapun bagi mahasiswanya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman.
"Ya kita akan memberikan bantuan atau pendampingan dalam bentuk apapun yang diperlukan bagi mahasiswa yang menjadi korban," kata Rektor Universitas Jambi Prof Helmi dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Rabu (27/3/2024).
Meski Universitas Jambi diketahui menjadi salah satu kampus yang ikut memberangkatkan beberapa mahasiswanya ke Jerman untuk mengikuti Ferienjob. Namun Helmi memastikan bahwa Unja tidak melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT SHB selaku penyelenggara program.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi kedua pimpinan dari PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV GEN itu juga telah dijadikan tersangka bersama tiga orang lainnya.
"Kita pastikan Unja tidak melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT SHB itu selaku penyelenggara program," ujarnya.
Mengenai adanya keterlibatan salah satu guru besar Unja dalam perkara ini, Helmi menekankan saat ini yang bersangkutan tidak aktif dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.
Dia mengatakan dalam kegiatan magang ke Jerman guru besar tersebut tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB.
"Untuk status tersangka guru besar itu, tentu Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Unja," tegasnya.
Dijelaskan Helmi, program magang di Jerman ini berawal saat PT CV-Gen dan PT SHB menawarkan program Ferienjob kepada Unja sebagai program internship internasional bagi mahasiswa ke Jerman selama tiga bulan pada Oktober hingga Desember 2023
Pada awal Oktober 2023 peserta dari Unja mulai diberangkatkan ke Jerman secara bertahap. Setelah beberapa minggu peserta tiba di Jerman, pihaknya mendapat informasi dari Ditjen Dikti bahwa kegiatan magang di Jerman tersebut terindikasi melanggar prosedur dan mengimbau perguruan tinggi menghentikan keikutsertaan dalam program tersebut.
"Waktu itu Unja langsung memantau secara daring peserta program dan memastikan kondisi mereka di sana. Hasilnya tidak terdapat kejadian menonjol ataupun persoalan yang ditemukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jambi ikut menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob ke Jerman. Ada sebanyak 83 mahasiswa dari Universitas Jambi (Unja) menjadi korban dalam program ini.
"Benar kita menerima informasi dari Atase Kepolisian kita yang ada di Jerman kepada Bareskrim yang ditembuskan ke Polda Jambi terkait ferienjob yang dilaksanakan bahwa mahasiswa Indonesia di Jerman," kata Kombes Andri, Selasa (26/3/2024).
(csb/csb)