Peristiwa meledaknya sejumlah sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan masih terus terjadi. Dalam kurun waktu 3 bulan, sudah ada 7 lokasi meledaknya sumur minyak.
Berdasarkan rangkuman yang dihimpun detikSumbagsel, 7 lokasi meledaknya minyak ilegal di antaranya 4 kejadian terjadi Januari 2024, dan 3 kejadian terjadi di Maret 2024.
Kejadian pertama, meledaknya gudang penampungan minyak ilegal di wilayah Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 23.15 WIB. Dalam peristiwa itu, polisi menangkap pemilik usaha bernama Hairul (41), warga Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian kedua, terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di perkebunan kelapa sawit, Kelurahan dan Kecamatan Keluang, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Pemilik usaha bernama Hidayat (46), warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais ditangkap.
Selanjutnya, kejadian ketiga terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di wilayah Talang Kembang Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Di lokasi itu, polisi hanya mengamankan seorang pekerja bernama Rusdi (42), warga desa setempat. Sementara untuk pemilik usaha ilegal itu, hingga saat ini keberadaannya masih menjadi misteri.
Lalu kejadian keempat, terjadi di lokasi yang berdekatan dengan tempat kejadian pertama, pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam peristiwa itu, polisi hanya menangkap seorang pekerja bernama Menri (37). Sedangkan, pemilik usaha yang kabur sejak terjadinya ledakan hingga kini keberadaan pun tak tahu di mana.
Keempat peristiwa dengan total empat pelaku yang semuanya ditetapkan tersangka itu dirilis secara resmi di Mapolda oleh Satreskrim Polres Muba dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada akhir Januari 2024 lalu.
"Saat ini keempat pelaku tersebut ditetapkan tersangka atas Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 juncto pasal 188 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo, di Mapolda.
Pada Februari 2024 isu meledaknya lokasi-lokasi bisnis minyak ilegal itu pun seketika menghilang, karena menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024, setelah sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo mengkritik keras Forkopimda yang ia tuding tak peka mengatasi permasalahan tersebut.
Lalu, pada bulan Maret 2024, meledak bisnis minyak ilegal kembali terjadi. Peristiwa pertama terjadi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba, Kamis (7/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun menangkap seorang tersangka bernama Suprianto (42) warga Desa setempat selaku pemilik lahan bisnis ilegal tersebut.
Selanjutnya, pada Minggu (24/3) sekitar pukul 18.00 WIB, ledakan di tempat masak atau penyulingan minyak ilegal di Kebun Cina, Dusun V, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, terjadi lagi. Peristiwa itu dipicu bocornya tungku masak berisi 12.000 liter.
Pemilik bisnis minyak ilegal bernama Eko Novriansyah (30), sudah diamankan dan ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Peristiwa bisnis minyak ilegal terakhir terjadi di Talang Bayung, Pal 2, Kecamatan Babat Toman, Muba pada Selasa (26/3) sekitar 16.30 WIB. Dalam kejadian itu, satu unit rumah dilaporkan hangus terbakar.
"Iyaa informasi ada satu rumah yang terbakar, rumah di dalam kawasan gudang itulah, sepertinya satu pemilik dengan tempat penampungan (minyak) yang terbakar itu," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (27/4).
Hingga saat ini, Polsek Babat Toman dan Polres Muba masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian tersebut. Susianto juga masih enggan memastikan apakah pelaku dalam kasus tersebut sudah ditangkap atau belum.
"Masih diselidiki, kita belum tahu (pelaku sudah ditangkap atau belum)," jelasnya.
Kapolda Sentil Forkopimda
Banyaknya sumur minyak minyak ilegal yang meledak, membuat Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo menyampaikan kegelisahannya terhadap forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).
Dia menilai, forkopimda selama ini tak dapat bekerja sama dalam memberantas praktik illegal refinery yang makin menjamur di Sumsel.
"Jadi, bukan hanya tanggung jawab polisi semata karena di dalamnya juga terkait aspek sosial ekonomi masyarakat. Di samping itu, polisi juga punya tugas lain selain upaya penegakan hukum praktik illegal refinery ini," katanya di hadapan audiens Rapat Koordinasi Penanganan Illegal Refinery di Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (31/1) lalu.
Diungkapkannya, Polda Sumsel tak bisa bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan tersebut. Peran serta pemerintah dan instansi terkait yang serius menanganinya juga dibutuhkan secara berkesinambungan.
Selain itu, lanjutnya, Polda Sumsel juga tak memiliki anggaran lebih untuk dapat secara intens menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Selama ini kami sudah berbuat bahkan memberikan tindakan tegas harusnya juga ditanyakan ke instansi terkait apa yang sudah dilakukan. Karena semakin ke hilir praktik ilegal refinery ini keuntungannya makin besar. Sedangkan kami ada di hulunya melakukan upaya penegakan hukum," jelasnya.
(csb/csb)