Tempat masak atau penyulingan minyak ilegal di wilayah Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, meledak. Peristiwa itu dipicu bocornya tungku masak berisi 12.000 liter minyak tersebut.
Eko Novriansyah (30), pemilik bisnis ilegal itu pun sudah diamankan dan ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Informasi dihimpun detikSumbagsel, ledakan di lokasi penyulingan minyak ilegal itu terjadi di pada tiga titik di satu kawasan di Kebun Cina, Dusun V, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba pada Minggu (24/3) petang menjelang malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto tak menampiknya adanya kejadian itu. Menurutnya, akibat peristiwa tersebut seorang pelaku diduga pemilik lahan sudah diamankan dan ditetapkan tersangka.
"Kejadiannya memang benar, iya di sana (di Babat Toman). Satu orang sudah diamankan, sudah tersangka," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (25/3/2024).
Insiden itu, lanjutnya, bermula saat pekerja sedang melakukan aktivitas memasak minyak. Saat proses tengah berlangsung, kata dia, tungku minyak dengan volume atau kapasitas muatan 12.000 liter berisi minyak mengalami kebocoran.
"Sehingga api di bawah tungku masakan menyambar tungku yang bocor yang menyebabkan kebakaran (meledak)," katanya.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergegas menuju TKP, mengamankan lokasi, olah TKP, menyita barang bukti dan mengamankan pelaku yang sedang ikut melakukan pemadaman.
Saat diamankan berikut sejumlah bukti, Eko mengakui kejadian itu terjadi karena tungku yang bocor saat proses masak minyak berlangsung.
"Bahwa tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta per satu kali memasak minyak. Atas terjadinya kebakaran tersebut tersangka mengakui terjadi saat melakukan aktivitas memasak minyak, tungku mengalami kebocoran sehingga api di bawah tungku tersebut menyambar dan menyebabkan kebakaran," jelasnya.
Adapun sejumlah bukti yang diamankan dari pengungkapan itu yakni, selang bekas terbakar panjang 2 meter, 2 mesin penyedot bekas terbakar, 3 drum bekas terbakar.
Kemudian 3 kerangka tandon air bekas terbakar, blower bekas terbakar, tungku minyak 12.000 liter bekas terbakar, minyak hasil penyulingan diduga jenis bensin lebih kurang 20 liter.
"Tersangka kami kenakan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana," tegasnya.
(csb/csb)