Sumur minyak ilegal yang beroperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan meledak. Pasca kejadian, sang pemilik lahan yang sudah ditangkap kini menjadi tersangka.
Adapun identitas tersangka, Suprianto (42) warga Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Peristiwa ledakan sumur minyak itu terjadi di lahan milik di Desa tersebut, pada Kamis (7/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya untuk pemilik lahannya saat ini sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (20/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kejadian, katanya, saat para pekerja sedang melakukan pengambilan minyak di TKP, tiba-tiba terjadi gesekan material pompa dengan bebatuan yang ada di sumur tersebut hingga akhir menimbulkan percikan api dan terjadilah ledakan.
"Penyebab kebakaran diduga adanya gesekan material batu di lubang sumur bor (sumur minyak) yang menimbulkan percikan api dan membakar gas yang ada di sumur minyak tersebut," katanya.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi kejadian melakukan olah TKP. Saat penyelidikan berlangsung polisi juga langsung mengamankan Suprianto yang saat kejadian berada tak jauh dari TKP untuk diperiksa lebih lanjut.
"Setelah anggota cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang selanjutnya mengamankan tersangka Suprianto selaku pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal (ilegal Drilling) yang saat itu berada di tempat kejadian," terangnya.
Selain mengamankan Suprianto, polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan menyita sejumlah barang bukti peralatan pengambilan minyak di sumur ilegal tersebut.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan, kami jerat dengan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP," ungkapnya.
"Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling maksimal Rp 60 miliar," jelasnya.
(mud/mud)