47 Ton Batu Bara Ilegal Gagal Diselundupkan ke Lampung, 4 Sopir Tersangka

Sumatera Selatan

47 Ton Batu Bara Ilegal Gagal Diselundupkan ke Lampung, 4 Sopir Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 19:19 WIB
Truk pengangkut batu bara ilegal diamankan Polres Muara Enim.
Foto: Dok. Polres Muara Enim
Muara Enim -

Sebanyak 47 ton batu bara ilegal gagal diselundupkan di ke wilayah Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Sebanyak 4 unit truk yang berangkat dari Muara Enim dihentikan dan diamankan polisi.

Dalam pengungkapan itu, polisi pun mengamankan 4 orang sopir masing-masing truk. Semuanya kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Muara Enim.

"Iya untuk keempat sopir truk pengangkut batu bara ilegal tersebut sudah tersangka," kata Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (27/3/2024).

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalinsum Lintas Muara Enim-Ogan Komering Ulu (OKI). Tepatnya di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, pada Jumat (23/3) lalu.

"Bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan yang mengangkut batu bara tanpa izin di Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim," katanya.

Dari informasi itu, polisi menemukan dan memberhentikan 4 kendaraan yang beriring iringan yang melintas di jalan tersebut. Keempat kendaraan itu yakni truk Canter kuning kombinasi bernopol BG 8629 Q dan BG 8189 HO, serta truk Colt Diesel kuning kombinasi bernopol BE 8651 UQ dan BG 8992 HL.

"Total muatan 47 ton. Tiga mobil muatan 12 ton dan satu mobil muatan 11 ton," katanya.

Keempat sopir itu berinisial OA (23), A (56), dan BK (45), warga Desa Muara Tiku, Musi Rawas Utara (Muratara), serta AL (42), warga Gang Jambu, Lubuklinggau. Kepada polisi, mereka mengakui bahwa batu bara tersebut dimuat di stockpile Tanjung Agung yang berada di Jalinsum Desa dan Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

"Dan akan dibawa dan dibongkar ke daerah Bandar Lampung. Para tersangka dan barang bukti 4 unit truk tersebut sudah diamankan di Polres Muara Enim. Tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads