Catat! 5 Hari Jelang Lebaran, Truk Dilarang Melintas di Sumsel

Sumatera Selatan

Catat! 5 Hari Jelang Lebaran, Truk Dilarang Melintas di Sumsel

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 24 Mar 2024 13:20 WIB
Truk angkutan barang
Foto: Truk angkutan barang dilarang melintas di Sumsel pada H-5 dan H+5 Lebaran (Raja-detik)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran. Pelaksanaannya akan dimulai H-5 hingga H+5 Lebaran sebagai upaya memastikan masa mudik dan balik dalam kondisi lancar.

"Pembatasan operasional akan dilakukan mulai Jumat 5 April 2024 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Larangan itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di wilayah Sumsel," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2024).

Pada periode tersebut, kata Ari, akan terjadi peningkatan arus mudik dan balik Lebaran. Pembatasan dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan untuk mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumsel," tambahnya.

Larangan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024. Tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1305/2024, Nomor SKB/67/11/2024 dan Nomor 40/KPTS/Db/2024 tertanggal 5 Maret.

ADVERTISEMENT

"SK Gubernur Sumsel itu telah disampaikan kepada seluruh perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang," tukasnya.

Ari menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap truk dengan sumbu 3 atau lebih dan untuk kendaraan dengan kereta tempelan. Juga berlaku untuk truk dengan kereta gandengan dan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu dan tambang serta bahan bangunan.

Meski truk barang dilarang melintas, namun ada sejumlah pengecualian bagi truk angkutan tertentu. Seperti truk pengangkut sembako, minyak dan gas serta angkutan lain yang diatur pemerintah.

"Ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan, seperti kendaraan angkutan sembako, BBM dan ambulans. Kendaraan yang membandel akan dapat sanksi teguran dan administrasi," ungkapnya.




(dai/dai)


Hide Ads