Polda Jambi Bakal Periksa Pihak Unja Terkait TPPO Magang di Jerman

Jambi

Polda Jambi Bakal Periksa Pihak Unja Terkait TPPO Magang di Jerman

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 10:40 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira
Foto: Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polda Jambi terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) magang ferienjob ke Jerman. Pekan ini, penyidik akan kembali memeriksa pihak Universitas Jambi (Unja).

Hal itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Namun, Polda Jambi tidak memaparkan siapa saja yang akan diperiksa itu.

"Iya pemeriksaan dari pihak Universitas Jambi dijadwalkan minggu ini," kata Andri, Selasa (26/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menjelaskan kasus ini merupakan tembusan laporan dari Atase Kepolisian di Jerman ke Polda Jambi. Setelah melakukan penyelidikan dan klarifikasi ke pihak Unja dan sejumlah mahasiswa, pihaknya membuat laporan model A untuk menaikan status perkara ke penyidikan.

"Saat ini masih berproses kita sudah lakukan pemeriksaan 6 mahasiswa yang berangkat magang," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Polisi Temukan Unsur Eksploitasi

Andri menjelaskan bahwa dari kasus ini pihaknya menemukan unsur eksploitasi terhadap mahasiswa. Seperti mahasiswa yang disuruh membayar dan mahasiswa yang melakukan pekerjaan tidak sesuai kurikulum dan pelajaran yang mereka dapatkan di bangku perkuliahan.

"Mahasiswa dimintai uang variatif ada yang dari 200 euro dan ada yang 250 euro," ujarnya.

"Mereka pergi ke sana dipekerjakan itulah yang kita dalami. Karena mereka berangkat kegiatan ferienjob mereka ini kuliah di sini (Unja) di fakultas yang ada di sini, ketika tidak sesuai di sana dengan apa yang didapatkan mereka di sani itu salah satu bentuk eksploitasi," terangnya.

Untuk diketahui, program yang dijalankan mahasiswa ini atas kerja sama masing-masing kampus dengan PT SHB dan CVGEN. Untuk kasus yang ditangani Bareskrim sendiri sudah ada lima orang tersangka.

Kelima tersangka terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Yakni, ER alias EW (39), AE (37) serta AJ (52). Kemudian, SS (65) dan MZ (60).




(dai/dai)


Hide Ads