Dua orang warga Cikarang, Bekasi, Jawa Barat diamankan Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Keduanya yakni Wahyu Sapto (34) dan Priyo Setiawan (32) ditangkap karena melakukan penipuan penjualan drum lewat aplikasi Facebook.
Plh Kasubdit Siber Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan kejadian penipuan itu menimpa salah satu warga Jambi pada Mei 2022 lalu. Kedua pelaku menawarkan drum 200 liter kepada korbannya.
Saat itu, korban pun tertarik karena pelaku menawarkan harga yang murah. Kesempatan itu, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk merayu korbannya.
"Pelaku menipu warga Jambi. Jadi pelaku WP ini berselancar di media sosial melihat di grup forum jual beli, kemudian meng-capture (menangkap layar) penjualan drum plastik dan menawarkan (kembali) ke korban," kata Reza, Selasa (26/3/2024).
Reza mengatakan tangkapan layar itu didapatkan dari akun toko penjualan drum asli di kawasan Cikarang, Bekasi. Kemudian, tangkapan layar itu diposting kembali melalui akun pelaku Wahyu dengan menawarkan penjualan drum dengan harga murah.
"Setelah diposting pelaku menunggu calon korbannya," ujarnya.
Aksi tipu-tipu itu pun berhasil setelah adanya korban dari Jambi menghubungi pelaku. Tak tanggung-tanggung, korban langsung memesan 40 buah drum ukuran 200 liter untuk dikirim ke Jambi.
Selanjutnya, korban menelpon sopirnya untuk menjemput drum tersebut di toko tersebut. Kali ini, pelaku Priyo yang bergerak mendampingi sopir korban untuk mendatangi toko.
"Setelah di toko untuk mengambil barang dan menaikan barang ke mobil, kirim foto dan menelpon korban. Lalu korban transfer, setelah ditransfer pelaku kabur," terangnya.
"Kerugiannya Rp 11.840.000, untuk pembelian 40 buah drum," kata Reza.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi. Kedua pelaku akhirnya diringkus di daerah Bekasi, pada Sabtu (16/3/2024).
Reza menyebutkan dari hasil penyelidikan ada dua laporan korban lainnya dari aksi pelaku tersebut. Kedua laporan korban itu ada di Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.
"Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan kepolisian daerah tersebut," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45A ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat harus perhatikan akun resmi jangan mudah percaya akun abal-abal. Pada intinya tidak ada barang yang murah, cepat, dan bagus," pungkasnya.
(dai/dai)